Polisi Gagalkan Perdagangan Benih Bening Lobster Ilegal di Banyuwangi

Polisi Gagalkan Perdagangan Benih Bening Lobster Ilegal di Banyuwangi

Banyuwangi – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jual beli benih bening lobster ilegal di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Direktur Polairud Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (26/7). Berdasarkan informasi tersebut, anggota Subdit Gakkum memantau kegiatan jual beli benih bening lobster tanpa dokumen atau izin sah.

“Pengungkapan tersebut berawal dari Subdit Gakkum yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli benih bening lobster pada Jumat (26/7),” kata Arman.

Arman menerangkan, pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport di jalan raya Situbondo – Banyuwangi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat boks styrofoam dan 124 kantong plastik berisi benih bening lobster di dalam mobil tersebut.

Dua orang tersangka, SC (51) dan SR (51), langsung diamankan. SC adalah warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, sementara SR adalah warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang saat ini tinggal di Wongsorejo, Banyuwangi.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan di gudang milik SR di pesisir pantai Desa Kemunduran. Selain benih bening lobster, polisi juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan tiga unit ponsel.

“Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang memesan ataupun yang menghimpun benih lobster,” ujr Arman.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Untuk perkara TPPU, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pembeli serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan benih lobster ilegal tersebut.