Dinas PU-CKPP Banyuwangi Sosialisasikan Pemanfaatan Ruang 2024

Dinas PU-CKPP Banyuwangi Sosialisasikan Pemanfaatan Ruang 2024

Banyuwangi – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU-CKPP) Banyuwangi menggelar sosialisasi mengenai Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Tahun 2024 di aula Daipoeng Simpang Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Selasa, 30 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh puluhan stakeholder, termasuk perwakilan perangkat desa, camat, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), akademisi, serta asosiasi pengembang perumahan dan real estate.

Dalam sosialisasi ini, para stakeholder diberi pemahaman terkait rencana tata ruang wilayah yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, dibahas juga Peraturan Bupati (Perbup) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kabat, Rogojampi, dan Singojuruh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU-CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, menegaskan pentingnya pengaturan tata ruang untuk mencegah konflik penggunaan lahan.

“Misalnya, ada seseorang yang memiliki rumah tepat di sebelah pabrik penggilingan padi yang berisik. Akibatnya pemilik rumah terganggu, tidak bisa beristirahat karena kebisingan mesin penggiling padi,” jelasnya.

Suyanto menjelaskan bahwa perubahan RTRW Banyuwangi yang berlaku hingga 2044 disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan. Pengaturan ini diperkuat dengan RDTR yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mempermudah perizinan. “Jika lokasinya sudah sesuai, izin pendirian bangunan bisa segera dikeluarkan,” pungkasnya.