banyuwangi

Pemkab Banyuwangi Menang Sengketa Tanah, Siapkan Sertifikasi Lahan SDN 1 Klatak

Pemkab Banyuwangi Menang Sengketa Tanah, Siapkan Sertifikasi Lahan SDN 1 Klatak

Banyuwangi – Sengketa tanah antara ahli waris Buwang manan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memasuki babak baru. Pemkab Banyuwangi dikabarkan menang setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 768/K/Pdt/2024 yang menolak kasasi dari pihak Dedi Mardiyanto dkk.

Putusan ini menguatkan status kepemilikan tanah seluas 9.600, 42 meter persegi yang meliputi SDN 1 Klatak dan Balai Penyuluhan Pertanian sebagai aset sah milik Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Kantor BPN Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pemkab Banyuwangi tertanggal 22 Juli 2024 yang memerintahkan penghentian semua permohonan sertifikasi tanah atas nama pihak lain di atas lahan tersebut.

“Jadi, itu kan SDN 1 Klatak dan Balai Penyuluhan Pertanian, sebelumnya kan sudah keluar sertifikat hak pakai, kemudian dibatalkan dan sudah diproses melalui kakanwil dan telah kami batalkan,” jelas Machfoed Effendi kepada suarapecari.com, Rabu, 31 Juli 2024.

Ia melanjutkan, “Selanjutnya pihak yang memenangkan gugatan PTUN mengajukan sertifikat, tetapi harus ada berkas keperdataan dan berkas-berkas lainnya, ternyata tidak bisa melengkapi berkas, sehingga mereka melaksanakan gugatan perdata. Setelah gugatan berjalan sampai tingkat pengadilan tinggi, akhirnya muncul putusan, dan putusan tersebut kita dapat surat dari Pemkab Banyuwangi, suratnya tertanggal 22 Juli 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Maret 2024 nomor 768/K/Pdt/2024.”

Machfoed Effendi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan sertifikasi tanah dari pihak lain, dan Pemkab Banyuwangi berencana untuk mengajukan permohonan berdasarkan putusan kasasi tersebut.

“Yang terpenting dari kami itu sudah ada putusan, dan semua putusan itu dilampirkan, dan putusan Mahkamah Agung itu sudah ingkra, dan kalau tidak ada tuntutan PK, berkasnya akan segera kami proses,” tambahnya.

Ia menegaskan pentingnya kelengkapan berkas dan kekuatan hukum putusan sebelum BPN Banyuwangi dapat memproses sertifikasi lahan tersebut.

“Kalau non formil mereka sering kesini untuk komunikasi terkait berkas. Tolong ini dilengkapi dulu bersama putusan-putusan nya dulu, apakah sudah ingkrah dan putusan ini harus dikuatkan bahwa ini sudah memiliki hukum tetap itu yang penting, setelah itu baru kita bisa proses sambil kita pelajari juga putusan-putusan ini, dan nanti kita akan cek lagi berdasarkan data-data yang ada di kelurahan,” pungkasnya.

Exit mobile version