Satnarkoba Polresta Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 27 Kasus

Satnarkoba Polresta Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 27 Kasus (foto: Raba)

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Banyuwangi atas kontribusi mereka dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Khairul Hidayat.

Banyuwangi — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banyuwangi memusnahkan barang bukti narkoba dalam sebuah acara yang berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 kasus dengan total 29 tersangka yang terlibat.

Dalam pemusnahan tersebut, diungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15 paket sabu-sabu seberat 1,57 gram, 21 alat isap atau bong, 10 pipet kaca, empat alat suntik, serta berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kepala Satnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khairul Hidayat, bersama sejumlah anggota Satnarkoba dan perwakilan dari instansi lain, termasuk kejaksaan. Khairul Hidayat menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Banyuwangi atas kontribusi mereka dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Khairul Hidayat.

Khairul juga menambahkan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan barang bukti dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus narkoba. “Barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan alat blender dan dibakar sehingga tidak ada yang tersisa dan bisa digunakan kembali,” jelas Khairul.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. “Penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah peredaran narkoba di Banyuwangi,” tegas Khairul.

Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penanganan kasus restorative justice (RJ) yang dilakukan selama tahun 2023, sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba.