BNN Banyuwangi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 1,3 Ons Sabu

BNN Banyuwangi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 1,3 Ons Sabu

Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 1,3 ons. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 4 Agustus 2024, dan diumumkan oleh Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Banyuwangi, Kombes Pol Faisol Wahyudi, dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (7/8).

Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial EP (35) dan HP (35), merupakan warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda, menunjukkan bahwa keduanya berasal dari jaringan yang terpisah.

Faisol Wahyudi menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah menjual sabu-sabu seberat 3 gram sebelum ditangkap. Mereka mengakui bahwa sabu-sabu dijual dengan harga Rp200.000 per poket. Barang bukti yang disita oleh petugas BNNK Banyuwangi diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp115 juta.

“Dari hasil ungkap narkoba ini, ada sekitar 600 warga Banyuwangi yang selamat dari penyalahgunaan sabu-sabu,” ungkap Faisol.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara BNNK Banyuwangi dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh BNN Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan jaringan lebih lanjut.

Faisol menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen BNNK Banyuwangi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.