Ipuk Fiestiandani dan Mujiono Bersiap Hadapi Pilkada 2024

Ipuk Fiestiandani dan Mujiono Bersiap Hadapi Pilkada 2024

Banyuwangi, 12 Agustus 2024 — Persiapan Pilkada Banyuwangi 2024 menyorot perhatian khususnya terkait status ASN Mujiono yang mencalonkan diri. Pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus mendatang. Tahapan awal mencakup pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan calon. Fokus saat ini tertuju pada pemenuhan syarat administratif, terutama bagi Ir. H. Mujiono, M.Si., Sekretaris Daerah Banyuwangi yang juga berstatus ASN.

Partai Gerindra resmi mengusung duet Ipuk Fiestiandani dan Mujiono sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi 2024. Pada tahap awal ini, bakal calon Ir H. Mujiono., M.Si., diharuskan menyerahkan bukti pengajuan pengunduran diri dari status ASN saat pendaftaran. Sedangkan surat pengunduran diri resmi sebagai ASN wajib diserahkan setelah calon ditetapkan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Ipuk Fiestiandani dan Mujiono, sebagai bakal calon, menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada Partai Gerindra atas dukungan yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk melaksanakan program yang berfokus pada kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak menjelang Pilkada.

“Terima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto dan Partai Gerindra atas kepercayaan yang diberikan kepada kami,” ujar Ipuk Fiestiandani.

Ipuk juga menambahkan, “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan semua pihak, termasuk partai politik, demi memajukan Banyuwangi.”

Kepala BKPP Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Mujiono. “Kami masih menunggu surat tersebut, karena pendaftaran baru akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang,” jelas Ilzam.

Di sisi lain, Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, menegaskan bahwa ASN yang mencalonkan diri harus menyerahkan bukti pengajuan pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian saat mendaftar ke KPU. “Minimal, mereka harus sudah mengajukan izin untuk mundur dari ASN,” tegas Anang.