Surat Edaran NU Banyuwangi Tegaskan Netralitas dalam Pilkada 2024
Banyuwangi – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi telah memasuki tahap pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Menanggapi perkembangan tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 29 Agustus 2024 yang menegaskan sikap netral organisasi dalam pilkada tahun ini.
Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi, Kiai Sunandi Zubaidi, menjelaskan bahwa edaran tersebut mengandung tiga poin penting. Pertama, seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan—baik Cabang, MWC, Ranting, maupun Anak Ranting—serta badan otonom dan lembaga di bawah naungan NU dilarang terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilkada Banyuwangi 2024. Hal ini termasuk pimpinan lembaga pendidikan di bawah LP Maarif NU dan Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU.
“Jika ada yang menjadi tim sukses, relawan, atau simpatisan aktif, mereka harus mengajukan surat penonaktifan sebagai pengurus kepada PCNU Banyuwangi,” tegas Kiai Sunandi di Kantor PCNU Banyuwangi pada Jumat (30/8/2024).
Kiai Sunandi juga menekankan bahwa NU Banyuwangi melarang penggunaan atribut dan fasilitas NU untuk kepentingan politik praktis. Atribut yang dimaksud meliputi lambang, seragam, dan panji-panji NU, sementara fasilitas meliputi gedung, kendaraan, inventaris, dan aset digital seperti akun media sosial serta WhatsApp Grup.
“Atribut dan fasilitas NU hanya diperuntukkan untuk kepentingan organisasi, kemanusiaan, dan kebangsaan, bukan untuk kepentingan politik praktis,” ujar Kiai Sunandi.
PCNU Banyuwangi juga akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar atau membiarkan pelanggaran terhadap edaran ini. Sanksi dapat berupa peringatan, skorsing, atau bahkan pembekuan dan pengangkatan karteker. Pelanggaran terkait penggelapan aset atau fasilitas NU juga akan ditindak tegas.
“Ketua MWC, Ketua Banom, atau unsur ketua lainnya yang membiarkan pengurus di bawahnya melanggar edaran ini akan mendapatkan sanksi organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Kiai Sunandi.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa NU tetap konsisten pada prinsip netralitas politik dan menjaga independensi serta integritas organisasi dalam menghadapi Pilkada 2024.

