Kejari Banyuwangi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana
Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menggelar pemusnahan ratusan barang bukti dari 45 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Banyuwangi, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan didominasi oleh barang bukti terkait kasus narkotika.
Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Muhammad Bimo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan. “Sebanyak 45 perkara pidana yang telah inkracht, maka barang buktinya wajib dimusnahkan,” ujar Bimo, (25/9).
Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti yang dihancurkan mencakup 23 kasus narkotika, 4 kasus pencurian, 9 perkara perjudian, serta 2 kasus penganiayaan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 96,17 gram sabu-sabu, 6,10 gram ganja, dan 170 butir ekstasi, bersama dengan peralatan terkait seperti ponsel, timbangan digital, alat hisap (bong), dan 12 botol minuman keras.
Bimo menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di Banyuwangi,” tegasnya.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Satresnarkoba, Dinas Kesehatan Banyuwangi, serta mahasiswa dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) dan Universitas Terbuka (UT) Banyuwangi. Kehadiran mereka menunjukkan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Diharapkan, langkah ini tidak hanya menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Banyuwangi. Pemusnahan barang bukti secara berkala menjadi simbol nyata bahwa Kejari Banyuwangi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam penegakan hukum.

