Pemkab Banyuwangi Perketat Pengurusan Dispensasi Nikah untuk Cegah Pernikahan Dini

Pemkab Banyuwangi Perketat Pengurusan Dispensasi Nikah untuk Cegah Pernikahan Dini

Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah serius dalam memerangi pernikahan dini melalui kerjasama lintas instansi. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (Dinsos PPKB), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Pengadilan Agama Banyuwangi, pengurusan dispensasi nikah kini diterapkan dengan persyaratan yang lebih ketat.

Kepala Dinsos PPKB, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk melindungi anak dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. “Tujuan utama dari skema ini bukan mempersulit masyarakat, justru melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini,” ungkapnya, (26/9)

Dua syarat tambahan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan dispensasi nikah adalah surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog yang ditunjuk dan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan serta kematangan reproduksi, yang difasilitasi oleh Dinkes.

Henik menekankan dampak negatif pernikahan dini, yang meliputi risiko kesehatan fisik dan mental. “Remaja yang menikah dini sering kali belum siap secara fisik untuk kehamilan, yang meningkatkan risiko komplikasi. Tanggung jawab rumah tangga di usia muda juga bisa menimbulkan tekanan mental yang berujung pada perceraian,” tambahnya.

Dengan MoU ini, Pemkab Banyuwangi berharap dapat menekan angka pernikahan dini, perceraian, serta mengurangi kematian ibu dan bayi, serta stunting di daerah tersebut.