Video Syur Ibu dan Anak di Kuningan Terungkap, Ternyata Keponakan Sendiri yang Sebar
Kuningan – Polres Kuningan mengamankan tiga tersangka terkait penyebaran video syur inses yang melibatkan seorang ibu dan anak kandung. Video berdurasi 11 detik tersebut awalnya direkam oleh keponakan dari ibu tersebut, yang berinisial KS (26).
Menurut keterangan pihak kepolisian, SS (36) dan anak kandungnya, MR (20), terlibat dalam aksi tersebut dengan tujuan untuk menghasilkan uang dari penjualan video di media sosial. Namun, video yang seharusnya dijual justru telah tersebar secara luas sebelum dapat dipasarkan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menjelaskan bahwa rencana pembuatan video porno dimulai saat KS menginap di rumah SS. KS menawarkan untuk merekam video syur tersebut dengan imbalan Rp 5 juta, yang menarik perhatian SS mengingat kondisi ekonomi keluarga mereka yang sulit.
“Motifnya adalah ekonomi, dan ketiga tersangka sama-sama menyetujui pembuatan video ini secara terencana,” ujar AKP Putu Ika, seperti dilansir dari tribun bogor (13/10)
Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, ketika suami SS telah pergi bekerja. Setelah video selesai dibuat, KS bukannya menjualnya, malah mengirimkan video itu kepada teman-temannya, yang menyebabkan video tersebut viral di media sosial.
Polisi menyatakan bahwa tindakan KS dalam menyebarkan video tersebut juga diduga didasari oleh motif dendam. “Ada sakit hati dari yang merekam terhadap objek yang direkam,” tambah AKP Putu Ika.
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berbeda. SS dan MR dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi No 44 Tahun 2008, sementara KS diancam dengan Pasal 29 dan 35 UU yang sama.
Kepolisian Kuningan akan terus mendalami kasus ini dan mengingatkan masyarakat akan dampak negatif dari penyebaran konten pornografi.
sumber: Tribun Bogor

