banyuwangi

Sengketa Tanah Rest Area Cerung, Pemda Banyuwangi Tegaskan itu Tanah Aset Daerah

Sengketa Tanah di Rest Area Cerung, Pemda Banyuwangi Tegaskan itu Tanah Aset Daerah

Banyuwangi – Tanah aset milik Pemda Banyuwangi yang terletak di Rest Area Cerung, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, kini tengah menjadi sorotan publik. Permasalahan ini muncul setelah Budiono Bibit Rubingatun mengklaim kepemilikan tanah tersebut, mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Meski Budiono menyatakan bahwa lahan tersebut miliknya, fakta hukum menunjukkan bahwa dia telah kalah dalam serangkaian proses persidangan. Pengadilan Negeri Banyuwangi awalnya memenangkan gugatan Budiono terhadap PT Makarti, namun putusan tersebut dibalik oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 86PK/Ptd/2009, Mahkamah Agung menolak permohonan Budiono, sehingga menguatkan status tanah tetap milik PT. Makarti yang dilepas kepada Pemda Banyuwangi dan tercatat sebagai aset daerah.

Kepala Desa Tegalharjo, Andrik Tri Waluyo, menegaskan bahwa pengelolaan Rest Area Cerung dilakukan secara sah. “yang kami ketahui selama ini adalah milik Pemda Banyuwangi,” ujarnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi juga membenarkan hal ini. Kepala BPKAD, Cahyanto Hendri Wahyudi, SE, menjelaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemda berdasarkan surat pelepasan nomor 530/05/pert/2000 tertanggal 12 Juni 2000, yang ditandatangani oleh Kepala BPN saat itu. Saat ini, lahan tersebut disewakan kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa nomor 188/7187/Perj.TNH TEGALHARJO/429.202/2019.

Dengan adanya pernyataan dari pihak pemerintah dan bukti pelepasan serta putusan Mahkamah Agung yang jelas, posisi Pemda Banyuwangi dalam sengketa ini semakin kuat. Namun, Budiono tetap bersikukuh dengan klaimnya telah memiliki sertipikat atas lahan tersebut. Situasi ini terus menjadi perhatian publik, menyoroti kompleksitas administrasi tanah di Banyuwangi.

Exit mobile version