Polemik Rest Area Cerung, BPKAD Klaim Lahan Itu Sudah Teregister Milik Pemda Banyuwangi

Polemik Lahan Rest Area Cerung, Glenmore Jadi Sorotan

Banyuwangi – Tanah aset Pemerintah Daerah Banyuwangi yang terletak di Rest Area Cerung, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, masih dikuasai oleh Pemkab Banyuwangi. Meskipun telah ada surat pelepasan dari PT Makarti kepada Pemkab Banyuwangi yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2000, Budiono Bibit Rubingatun mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahydi, SE., melalui Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan BPKAD, Abdul Karim, menyatakan bahwa klaim Budiono tidak berdasar. “Tanah yang disengketakan oleh Budiono itu tidak mendasar. Proses pensertipikatan tanah tersebut tidak melibatkan BPKAD Banyuwangi,” ujar Karim.

Dia menambahkan bahwa dugaan proses pensertipikatan tanah tersebut tidak sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku. “Surat pelepasan tanah tersebut sudah ada sebelum disertifikat oleh Budiono. Proses persidangan sengketa antara Budiono dan PT Makarti juga sudah jelas dimenangkan oleh PT Makarti. Jadi, atas dasar apa tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Budiono?” tegasnya.

Kepala Desa Tegalharjo, Andrik Tri Waluyo, juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai proses pensertipikatan yang dilakukan oleh Budiono, karena saat itu dia belum terpilih sebagai kepala desa. “Setahu saya, lahan tersebut masih dikuasai oleh Pemkab Banyuwangi dan disewakan kepada pihak ketiga untuk digunakan sebagai Rest Area Cerung,” ungkapnya.

Sengketa lahan ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan kurangnya koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dapat menimbulkan masalah hukum dan konflik bagi masyarakat.