Konflik Tanah Aset Daerah di Banyuwangi, BPN Dinilai Kurang Koordinasi dengan BPKAD
Banyuwangi – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi menilai BPN kurang koordinasi dengan Pemerintah Daerah Banyuwangi atas penerbitan SHM atas nama Budiono Bibit Rubingatun. Saat ini lahan yang berlokasi di desa Tegalharjo,kecamatan Glenmore ini menjadi sorotan banyak pihak.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga yang diprgunakan untuk area wisata rest area cerung, sedangkan Budiono Bibit Rubingatun mengklaim pihaknya telah memiliki SHM lahan tersebut atas nama dirinya.
Kasi Sengketa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Eko Prianggono, mengungkapkan bahwa Proses administrasi pengurusan sertipikat tanah yang diajukan oleh Budiono atas lahan di Desa Tegalharjo yang digunakan untuk rest area cerung itu sudah dianggap memenuhi syarat untuk diajukan sertipikat tanah atau Sertipikat Hak Milik (SHM).
“BPN tugasnya hanya pencatatan, kami menilai administrasi yang diajukan dalam pengurusan sertipikat tanah oleh Budiono itu sudah sesuai, jika tidak sesuai, BPN tidak berani memproses itu mas,” jelas Eko.
Eko menjelaskan, Proses pengajuan sertipikat itukan berawal dari administrasi di Desa yang selanjutnya didaftarkan ke BPN untuk pengajuan SHM. Setelah dicek kebenarannya baru dilakukan pengukuran dan proses penerbitan sertipikat tanah hak milik.
“BPN menerima pendaftaran sertipikat yang diajukan oleh Budiono itu ya setelah administrasi ditingkat desa selesai, karena itu salah satu syarat untuk pengajuan sertipikat hak milik,” ungkapnya.
Di lain pihak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, SE, melalui Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi, Abdul Karim menyatakan bahwa BPKAD telah meregister lahan tersebut jauh sebelum Budiono mengajukan sertipikat, tepatnya sejak tahun 2000, BPKAD Banyuwangi telah mendapatkan hak atas lahan tersebut melalui proses pelepasan oleh PT Makarti kepada Pemda Banyuwangi melalui BPKAD, dan sejak pelepasan itu, lahan tersebut telah diregister oleh BPKAD menjadi Tanah Aset Daerah dengan register aset nomor A-0000873, Tahun 2000.
“Lahan yang dijadikan rest area cerung itu sudah teregister Tanah Aset Daerah sebelum pihak Budiono memiliki sertipikat. Proses pelepasan tanah oleh PT Makarti kepada Pemda Banyuwangi juga sudah jelas dan sah. Sementara gugatan Budiono yang menang di Pengadilan Negeri Banyuwangi juga Kalah di tingkat Banding hingga Kasasi, bahkan upaya PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh pihaknya Budiono juga Ditolak oleh Mahkamah Agung,” tegas Karim.
Karim menyayangkan, pihak BPN saat memproses sertipikat yang diajukan oleh Budiono tidak koordinasi kepada BPKAD, mengingat dokumen pelepasan dari PT Makarti kepada Pemda Banyuwangi itu juga ditandtangani oleh Kepala BPN pada waktu itu.
“BPN tidak koordinasi ke kita saat Budiono mengajukan proses sertipikat hak atas tanah itu,” pungkasnya.

