banyuwangi

Pemkab Banyuwangi Tegaskan Status Tanah di Pantai Boom adalah Aset Daerah

Pemkab Banyuwangi Tegaskan Status Tanah di Pantai Boom adalah Aset Daerah

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secara resmi memasang plang kepemilikan tanah di area Pantai Boom untuk menegaskan bahwa area tersebut merupakan aset milik Pemkab Banyuwangi. Plang bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi” itu dipasang di dekat bangunan bekas Kantor Bea dan Cukai, pada Rabu (30/10/2024), sebagai bagian dari upaya perlindungan aset yang sedang dalam proses sertifikasi.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, menyatakan bahwa pemasangan plang ini merupakan bentuk penegasan terhadap status kepemilikan tanah di Pantai Boom. “Ini adalah penegasan kepemilikan,” ujar Guntur.

Pada plang tersebut, Pemkab Banyuwangi mencantumkan nomor induk barang (NIBAR) A-AD00240630 dengan luas tanah sebesar 132.550 meter persegi atau sekitar 13 hektar. Keberadaan tanah ini memiliki nilai historis, karena terbentuk setelah Pemkab Banyuwangi memasang breakwater di sisi kanan Pantai Boom, yang akhirnya menciptakan daratan baru.

“Sejak terbentuk, banyak kegiatan budaya seperti Gandrung Sewu juga rutin dilaksanakan di Pantai Boom. Jadi, area ini memiliki nilai sejarah dan sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari Banyuwangi,” jelas Guntur.

Selain itu, di kawasan Pantai Boom, Pemkab Banyuwangi telah menambah beberapa fasilitas untuk mendukung pariwisata dan meningkatkan kualitas lingkungan pantai. Dengan adanya latar belakang sejarah dan keberadaan aset tersebut, Pemkab berharap tanah di lokasi tersebut diakui sebagai aset resmi Banyuwangi.

“Idealnya yang lebih berhak ya kita,” tutup Guntur, menegaskan kembali pentingnya kepemilikan lahan di Pantai Boom bagi masyarakat dan pengembangan daerah.

Exit mobile version