Polresta Banyuwangi Selidiki Dugaan Ancaman Menggunakan Senjata Api, Status Tersangka Dipertimbangkan
Polresta Banyuwangi tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ancaman yang dilakukan oleh warga berinisial MMA. Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2024 oleh seorang juru parkir berinisial AF, yang mengaku diancam dengan kekerasan yang diduga melibatkan senjata api.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menyampaikan keterangan resmi terkait kasus ini pada Kamis siang (7/11/2024) di Kantor Polresta Banyuwangi.
“Kami sedang melakukan penyidikan untuk memproses laporan polisi nomor 322/2024. Saat ini, penyidik telah mengumpulkan barang bukti, termasuk keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Dewa.
Sejumlah saksi dari pihak pelapor dan terlapor telah dimintai keterangan, dan CCTV di lokasi kejadian tengah diperiksa sebagai petunjuk tambahan. Proses penyelidikan dan penyidikan juga melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli yang menilai legalitas kepemilikan senjata api oleh MMA.
Dugaan ancaman ini berkaitan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Dalam pemeriksaan, penyidik telah mengamankan senjata api jenis Glock yang dipegang oleh terduga, bersama dengan kendaraan roda empat BMW dengan nomor plat P 44 PI.
Pemeriksaan lanjutan terhadap senjata api menunjukkan legalitas kepemilikan, sedangkan kendaraan, meskipun dilengkapi surat resmi, menunjukkan adanya ketidaksesuaian warna kendaraan dengan data resmi.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Banyuwangi, terutama dalam menjaga kondusivitas wilayah menjelang Pilkada. AKBP Dewa menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses dengan komitmen yang tinggi, dan penyidik saat ini sedang mempertimbangkan kemungkinan menaikkan status MMA menjadi tersangka.
“Kami tetap mematuhi prosedur dan mengedepankan pendekatan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2001. Namun, keadilan restoratif ini hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat umum dan khusus,” tegas AKBP Dewa.
Pihak kepolisian akan mengatur jadwal pemeriksaan lanjutan bagi MMA untuk menentukan kelanjutan status hukumnya.
“Untuk hasil akhirnya, kami akan mengikuti seluruh proses sesuai bukti dan keterangan ahli. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan, sekaligus demi menjaga stabilitas wilayah, terlebih menghadapi Pilkada 2024 di bulan ini,” pungkas AKBP Dewa.

