Bawaslu Banyuwangi Gelar Bimbingan Teknis untuk Saksi Pemilu Pilkada 2024

Bawaslu Banyuwangi Gelar Bimbingan Teknis untuk Saksi Pemilu Pilkada 2024

Banyuwangi, — Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk saksi dari partai politik dan pasangan calon Sabtu 23 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo, mengungkapkan bahwa Bimtek tersebut dihadiri oleh empat orang saksi dari masing-masing dari 18 partai politik yang ada di Banyuwangi, serta saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

“Bawaslu mengundang saksi dari parpol dan juga dari masing-masing pasangan calon untuk mengikuti Bimtek. Kami berharap, setelah mengikuti pelatihan ini, para saksi dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada saksi lainnya yang akan bertugas di TPS,” kata Joyo saat diwawancarai media, Sabtu (23/11/2024).

Tujuan dan Harapan Bimtek

Joyo menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk menciptakan sinergitas dan kesamaan persepsi di antara saksi-saksi yang akan bertugas di lapangan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran selama proses pemungutan suara. “Bimtek pelatihan saksi ini bagian dari upaya Bawaslu Banyuwangi untuk memastikan jalannya pemungutan suara berjalan jujur, adil, dan sesuai prosedur, serta agar para saksi bisa mengawasi dengan baik,” ujar Joyo.

Pelatihan saksi ini sangat penting, karena peran saksi dalam Pemilu sangat vital dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemungutan suara berjalan dengan transparan dan tanpa adanya kecurangan. Dengan adanya pelatihan ini, Bawaslu berharap agar saksi-saksi yang hadir dapat mengawasi dan menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Pesan Bawaslu untuk Saksi

Joyo juga mengingatkan kepada seluruh saksi yang telah dilatih untuk menyerahkan surat mandat mereka kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS dan hadir lebih awal pada hari pemungutan suara. “Para saksi wajib hadir sebelum pukul 07.00 WIB, karena pemungutan suara hanya bisa dimulai setelah semua saksi hadir. Jika saksi terlambat, KPPS akan menunggu selama 30 menit. Namun, jika setelah 30 menit saksi belum hadir, pemungutan suara akan segera dimulai,” ungkapnya.