Berita

Takut Ketahuan Hamil diluar Nikah, Wanita Asal Gresik Tega Bunuh Bayinya sendiri

Takut Ketahuan Hamil diluar Nikah, Wanita Asal Gresik Tega Bunuh Bayinya sendiri

Jombang – Polres Jombang berhasil mengamankan MA (19) warga asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo Gresik yang tega membunuh bayinya sendiri yang baru lahir di kamar kos di Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan jika kronologi pembunuhan bayi terjadi dilatar belakangi karena suami mengetahui jika istri (pelaku) sudah hamil sebelum menikah.

“Kronologinya pelaku awalnya sudah menikah pada bulan Agustus, tetapi sebelum menikah suami sah nya ini mengetahui bahwa pelaku sudah hamil tapi tetap melakukan pernikahan,” jelasnya, Selasa (17/12/2024).

Setelah melakukan pernikahan dengan suaminya, tiga hari setelah itu pelaku kabur dari rumah suami sehingga membuat suami bingung dan melaporkan ke Polres Gresik agar di tindak lanjuti.

“Pada saat sudah menikah tiga hari bersama dengan istrinya, istrinya melarikan diri terus suaminya sudah melaporkan ke Polres Gresik untuk masuk di daftar pencarian orang”, ungkapnya.

Ternyata pelaku diketahui telah kos di wilayah Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dan di situlah bayi perempuan pelaku dilahirkan.

“Pada saat bulan November terduga MA (19) melakukan Kos di daerah Peterongan, jadi sudah berjalan tiga bulan. Tanggal 11 Desember memang terduga ini sudah merasa, mungkin telah terjadi kontraksi pada kandunganya sehingga melahirkan di Kos Kosan”, tambahnya.

Modus pelaku tega membunuh anaknya sendiri lantaran untuk menghilangkan jejak kalau pelaku telah hamil sebelum menikah. Sayangnya, perbuatan yang dilakukan pelaku di ketahui oleh dua tetangga kosnya dan ditemukan kondisi bayi sudah meninggal.

“Modus yang dilakukan terduga ini, dia ingin menghindar dari keluarganya yang mana telah mengetahui kehamilan. Sehingga dia menghilang atau pergi untuk bisa menghilangkan jejak kahamilannya, namun ternyata pada saat kejadian di TKP ditemukan oleh dua saksi yang sudah diperiksa juga dan menemukan bayi yang sudah meninggal”, jelasnya.

Bayi tersebut meninggal lantaran mulut bayi di bungkam oleh pelaku karena menangis. Sehingga bayi tidak mendapatkan oksigen dan lalu meninggal.

“Pada saat bayi itu lahir dengan keadaan bayi itu menangis sehingga pelaku merasa takut ketahuan tetangga, lalu pelaku membekap mulut bayi itu, sehingga tidak ada oksigen yang masuk kedalam bayi dan mengakibatkan bayi meninggal”, ungkapnya.

Dalam kejadian pembunuhan ini, juga dibenarkan tim medis. Dan tidak ada indikasi upaya aborsi dan bayi sebelumnya lahir dengan keadaan normal.

“Jadi peristiwa ini sudah dibenarkan tim medis bahwa kematian bayi adalah kekurangan oksigen. Tidak ada indikasi aborsi, memang bayi ini lahir dalam keadaan hidup dan sempat menangis dan dibenarkan terduga pelaku”, rinci Margono.

Pasal yang sangkakan yakni pasal 80 ayat 3 UUD 35 tahun 2014 dan juga pasal 341 KUHP yang mana merupakan lekspesialis kurang lebih lima belas tahun.

Tersangka saat ini masih dilakukan pendampingan oleh PPA dan pelaku diamankan di rumah aman karena kondisinya masih belum stabil.

Dalam peristiwa tersebut polisi mengamankan barang bukti asbak yang dia gunakan untuk memotong tali pusar, pakaian yang ia kenakan pada saat kejadian dan alat komunikasi yang dia gunakan.

Exit mobile version