Berita

Residivis Kembali Beraksi, Polsek Ranuyoso Tangkap Pencuri Motor Modus Ngamen

Polsek Ranuyoso Tangkap Pencuri Motor Modus Ngamen

LUMAJANG – Unit Reskrim Polsek Ranuyoso, Polres Lumajang, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai pengamen. Pelaku berinisial PN (34), warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang, ditangkap setelah melakukan aksinya di Dusun Krajan, Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., melalui Kasubsi Pidm Sihumas, Ipda Sugiarto, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku cukup nekat melakukan aksinya di siang hari. “Pelaku ini cukup nekat melakukan aksinya di siang hari dengan membawa kabur sepeda motor milik korban SR,” ujar Ipda Sugiarto, Jumat (3/1/2025).

Ipda Sugiarto menjelaskan kronologi kejadian, di mana pelaku awalnya hanya mengamen sambil bertepuk tangan dan berjalan kaki sendirian keliling Ranuyoso. Saat menemukan sepeda motor Honda Beat dengan kunci masih tertancap di lubang kontak, tanpa ragu pelaku langsung menyalakan mesin dan berusaha melarikan diri.

“Beruntung, aksi pelaku diketahui oleh korban dan warga sekitar. Mereka langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di jalan raya depan rumah korban,” imbuhnya.

Ironisnya, pelaku merupakan seorang residivis yang telah empat kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor, emas, dan ponsel. Meski telah menjalani hukuman, pelaku tampaknya tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Ipda Sugiarto.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. “Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkas Ipda Sugiarto.

Exit mobile version