Pungli PTSL di Jombang Diduga Libatkan Oknum Pejabat Desa, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas
JOMBANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, diduga kuat menjadi ajang pungutan liar (pungli). Warga setempat mengeluhkan adanya pungutan tak wajar yang dilakukan oleh oknum perangkat desa, dengan dalih biaya pengurusan sertifikat tanah gratis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Program bantuan UPPO (Unit Pengelolaan Pupuk Organik) yang seharusnya memberikan sertifikat tanah secara gratis, justru diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum desa dengan memungut biaya yang bervariasi. “Ada yang diminta Rp 400 ribu, Rp 500 ribu, dan ada yang diminta jutaan,” ungkap beberapa warga yang menjadi korban dugaan pungutan liar program PTSL.
Warga juga mengeluhkan ketiadaan kwitansi pembayaran yang dikeluarkan oleh oknum yang mengambil uang tersebut. Mereka hanya diberi kwitansi dengan nilai Rp150 ribu, padahal mereka membayar jauh lebih besar. “Kwitansi tidak dikasih, dikasih kwitansi yang nilainya hanya Rp 150 ribu, dan yang mengambil uang ke warga para perangkat desa,” jelas warga.
Akibat gejolak yang timbul di masyarakat, kepala desa panik dan berinisiatif mengembalikan uang hasil pungli tersebut kepada warga. Namun, saat dikonfirmasi, kepala desa mengaku tidak tahu menahu atas kejadian pungli ini. Sebaliknya, sekretaris desa (sekdes) mengklaim bahwa semua itu atas perintah kepala desa, menciptakan kesan saling lempar tanggung jawab antara keduanya.
Ketika dikonfirmasi oleh tim media, kepala desa dan sekdes saling menuduh dan membela diri. Bahkan, kepala desa berani mengeluarkan surat peringatan kepada sekdes. Sekdes membantah isi surat peringatan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat Desa Sumberejo meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini, hingga ke aktor intelektualnya. Mereka menduga ada oknum yang memberikan perintah dan menjadi otak di balik praktik pungli dalam program PTSL ini. Warga berharap pihak yang terlibat, termasuk oknum dinas kabupaten, dapat ditindak tegas.
“Kami merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang ada di desa kami. Bahkan ini jelas perbuatan melawan hukum, dan kami berharap pihak APH untuk mengusut dan menangkap oknum-oknum yang merugikan masyarakat tani setempat,” ujar salah seorang warga. “Diduga bantuan sapi itu dibuat bancakan oleh oknum-oknum desa setempat, bahkan menurut informasi yang kami terima, ada orang Jombang yang mendapat bagian,” tambahnya.
Perlu diketahui, program UPPO bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup petani atau kelompok tani ternak, serta menanggulangi permasalahan pupuk pada pertanian. Namun, kasus dugaan pungli dalam program PTSL di Desa Sumberejo ini justru mencoreng citra pemerintah dan merugikan masyarakat.

