Diduga Jual Tiket Melebihi Kuota, Kepala Operasional PT PELNI Belawan Disorot
BELAWAN, – Kepala Operasional PT PELNI Cabang Belawan, berinisial SH, diduga menjual 11 tiket tambahan di luar kuota resmi untuk rute pelayaran KM Kelud tujuan Belawan–Batam pada Selasa (29/7/2025). Dugaan praktik ini menuai sorotan karena dianggap berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
Penjualan tiket melebihi kapasitas tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang penjualan tiket dan reservasi kapal, yang secara tegas mengatur jumlah tiket sesuai daya tampung kapal.
“Ini tindakan serius yang berisiko bagi keselamatan penumpang. Penumpukan di kapal dapat menimbulkan masalah mulai dari keterbatasan tempat duduk hingga potensi bahaya di tengah laut,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Dalam aturan, dispensasi tiket tambahan hanya dapat diberikan pada momen tertentu seperti hari raya atau libur panjang, dengan tetap memperhatikan standar keselamatan. Namun, hingga kini tidak ditemukan indikasi dispensasi tersebut berlaku pada keberangkatan KM Kelud.
PT PELNI diminta segera memberikan klarifikasi sekaligus menjatuhkan sanksi jika pelanggaran terbukti. “Publik menunggu transparansi. Keselamatan harus jadi prioritas utama,” tegas seorang pemerhati transportasi laut di Medan.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada SH, ia menjawab singkat, “Bapak siapa? Bagaimana kita mau berteman dekat kalau bapak tidak mau memberi tahu bapak siapa?” Respons tersebut dinilai sejumlah pihak tidak substantif terhadap dugaan pelanggaran yang ditanyakan.
Kasus ini menambah daftar tantangan keselamatan transportasi laut di Indonesia, sekaligus menguji komitmen PT PELNI dalam menjaga kepercayaan publik.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.