Berita

Ketua PMI Jember jadi Sorotan Terkait Dugaan Membuat Peraturan Organisasi Tanpa Rapat Pengurus

PMI Jember Disorot Terkait Dugaan Pembuatan Peraturan Organisasi

Jember – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jember, Dr. H. Mohammad Thamrin, tengah menjadi sorotan sejumlah kalangan atas dugaan penyusunan Peraturan Organisasi (PO) secara sepihak tanpa melalui mekanisme rapat pengurus sebagaimana diatur dalam sistem tata kelola organisasi PMI.

Penyusunan PO tersebut dinilai sebagian pihak telah melangkahi kewenangan struktur organisasi. Sebab, berdasarkan aturan, kewenangan pembentukan Peraturan Organisasi berada di tangan PMI Pusat, bukan di level provinsi atau kabupaten/kota.

Dugaan itu mengemuka lantaran terdapat sejumlah Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua PMI Jember tanpa melalui persetujuan resmi dari rapat pengurus. Padahal, PMI sebagai organisasi sosial kemanusiaan menganut prinsip kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis semestinya diambil melalui forum musyawarah bersama pengurus.

Isu ini muncul di tengah dinamika yang terjadi di internal PMI Jember sejak periode kepengurusan 2022–2027 berjalan. Ketua PMI Jember disebut mengambil sejumlah keputusan penting tanpa melibatkan pengurus lain, termasuk dalam hal penyusunan PO, yang oleh sejumlah pengamat dianggap tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.

Aep Ganda Permana, pengamat kebijakan publik di Jember, menilai bahwa penyusunan PO tanpa dasar rapat pengurus dapat menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyimpangan dalam tata kelola organisasi.

“Ketua PMI seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan kolektifitas. Jika membuat Peraturan Organisasi tanpa mekanisme resmi, maka tanggung jawabnya berada penuh di tangan pribadi, bukan institusi,” ujar Aep saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2025).

Lebih lanjut, Aep menyoroti bahwa gaya kepemimpinan yang tertutup dapat membuka celah tumpang tindih antara kepentingan pribadi dan jabatan, yang pada akhirnya berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi PMI.

Selain isu penyusunan PO, publik juga mencermati sejumlah hal lain dalam kepengurusan PMI Jember saat ini. Salah satunya adalah penggunaan nama dan atribut institusi dalam kegiatan yang dinilai bersifat pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan misi kemanusiaan, seperti pengiriman karangan bunga atas nama PMI dalam acara peresmian usaha milik kerabat mantan pejabat daerah.

Tak hanya itu, manajemen PMI Jember juga tengah disorot menyusul habisnya izin operasional Unit Donor Darah (UDD) setempat, yang berdampak pada menurunnya ketersediaan stok darah serta kualitas layanan donor darah bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi sejumlah isu tersebut kepada Dr. H. Mohammad Thamrin, namun belum mendapatkan tanggapan langsung.

Untuk diketahui, kepengurusan PMI Jember masa bakti 2022–2027 dilantik secara resmi pada akhir tahun 2022. Saat itu, masyarakat berharap PMI Jember dapat menjalankan misi kemanusiaan dengan profesional, menjunjung tinggi nilai netralitas, dan menjalin kolaborasi yang erat dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version