Berita

Aplikasi Diklaim Berfungsi, Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Korupsi Aplikasi Digital di Kabupaten Batubara

Tim penasihat hukum terdakwa Ilyas Sitorus

MEDAN – Tim penasihat hukum terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, membacakan duplik sebagai jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP senilai Rp1,8 miliar pada Tahun Anggaran 2021. Sidang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting secara bergantian menyampaikan bantahan terhadap dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam dupliknya, mereka menegaskan bahwa aplikasi yang menjadi objek perkara berfungsi dan telah digunakan para kepala sekolah dari 2021 hingga akhir 2022, sebagaimana kesaksian yang terungkap di persidangan. “Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret bahwa aplikasi berfungsi,” ujar Dedy Ismanto.

Kuasa hukum menilai, tidak berfungsinya aplikasi setelah 2022 bukan tanggung jawab Ilyas Sitorus, melainkan CV Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka juga mengkritisi pemeriksaan ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi berhenti beroperasi, serta metode total loss yang digunakan auditor keuangan untuk menghitung kerugian negara.

“Metode itu mengabaikan fakta bahwa aplikasi telah digunakan dan berbagai kegiatan seperti bimbingan teknis serta pendampingan juga tidak diperhitungkan,” kata Mulatua Pohan.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti perubahan dalil JPU terkait unsur kesengajaan dalam sikap batin terdakwa. Menurut mereka, perbedaan antara tuduhan lalai dan tuduhan sengaja perlu ditanggapi secara serius.

Ilyas Sitorus juga membantah menerima aliran dana proyek, menyatakan seluruh pembayaran dialihkan langsung ke rekening perusahaan. Terkait uang Rp500 juta yang ia titipkan, penasihat hukum menegaskan itu adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan hasil kejahatan, dan meminta agar dana tersebut dikembalikan.

“Uang itu bukan bagian dari hasil kejahatan, sehingga kami mohon dikembalikan,” kata Petrus O. Laoli.

Di akhir persidangan, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. Hakim Ketua Sulhanuddin kemudian menunda sidang hingga 28 Agustus 2025 untuk agenda putusan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version