Pengelolaan Dana Desa Suka Jadi Disorot, Aparat Diminta Lakukan Audit Ulang
Serdang Bedagai, – Kunjungan tim media ke Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa yang diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa berinisial M.SH.
Saat hendak dikonfirmasi, Kepala Desa tidak berada di tempat, dan menurut Kasi Pemerintahan, sedang “mengarit rumput” meski waktu menunjukkan pukul 13.45 WIB, jam kerja aktif. Beberapa perangkat desa lainnya pun absen dari kantor desa.
Seorang anggota BPD bernama Aris muncul dan menyampaikan beberapa informasi mengenai pengadaan ternak sejak 2018, serta pembagian BLT yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, hasil ternak hanya dinikmati oleh 18 orang anggota kelompok, sementara BLT hanya dibagikan Rp300.000 selama 3 bulan, bukan Rp900.000 seperti yang seharusnya.
Ketidakhadiran perangkat desa lainnya serta sikap kepala desa yang menghindar menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan anggaran. Diketahui, dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat publik wajib terbuka terhadap pengawasan publik, terutama terkait pengelolaan dana negara.
Warga dan media mendesak agar instansi terkait seperti Tipikor Polres Serdang Bedagai, Kejari Serdang Bedagai, Inspektorat, hingga Bupati segera melakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sukajadi sejak 2018 hingga 2024.
Diharapkan, bila terdapat pelanggaran hukum, penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.