Berita

Terpidana Perusak Hutan SM Karang Gading Belum Ditahan, Diduga Masih Panen Sawit Ilegal

Kasus Perambahan 210 Hektar Hutan Langkat

Langkat, Sumut — Meski telah divonis 10 tahun penjara atas perambahan 210 hektare kawasan konservasi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), terpidana Alexander Halim alias Akuang belum juga ditahan. Bahkan, ia diduga masih menikmati hasil panen sawit dari lahan ilegal tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (11/8/2025), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alexander Halim alias Akuang dan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, atas tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengalihfungsian kawasan hutan lindung di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain pidana badan, masing-masing dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Akuang juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp797,6 miliar, sebagai kompensasi kerugian keuangan negara yang mencakup:

  • Kerugian ekologis: Rp436,63 miliar
  • Kerugian ekonomi lingkungan: Rp339,15 miliar
  • Biaya pemulihan lingkungan: Rp9,26 miliar
  • Biaya revegetasi: Rp2,11 miliar

Saksi ahli dalam persidangan ini di antaranya Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.

Jaksa Ajukan Banding

Meski vonis sudah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding karena tuntutan mereka sebelumnya adalah 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp856,8 miliar untuk Akuang. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar, membenarkan bahwa Kejaksaan telah mengajukan banding pada 15 Agustus 2025.

Terpidana Belum Ditahan, Diduga Masih Panen Sawit

Meski sudah divonis bersalah, Akuang belum juga ditahan. Ia diduga masih mengelola dan memanen sawit dari lahan sitaan melalui Koperasi Sinar Tani Makmur, dengan potensi keuntungan puluhan miliar rupiah dari hasil Tandan Buah Segar (TBS) dalam sekali panen.

Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo SH MH, mengatakan terpidana belum ditahan karena kasus masih dalam proses banding. Ia juga mengaku belum mengetahui aktivitas pemanenan sawit di lahan yang telah disita berdasarkan Surat Sita PN Tipikor Medan No. 39 tanggal 14 Oktober 2024.

“Status lahan tersebut dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, sehingga pengawasan berada di pihak mereka,” ujar Nardo, Selasa (26/8/2025).

Namun, ia tidak menjelaskan soal mekanisme pengawasan objek sitaan yang seharusnya tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya bidang intelijen Kejaksaan.

Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika Akuang meminta Kepala Desa Tapak Kuda saat itu, Imran, untuk membuat surat keterangan tanah di wilayah SM KG-LTL. Lahan tersebut kemudian dimanipulasi untuk menjadi dokumen kepemilikan, yang ditingkatkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM), meski statusnya sebagai kawasan konservasi tidak memungkinkan legalisasi kepemilikan pribadi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version