Pedagang Pasar Sadang Serang Tolak Tempat Penampungan Sementara, Komitmen Bangun Kembali Mandiri

Pedagang Pasar Sadang Serang Komitmen Bangun Kembali Mandiri

Bandung, Para pedagang Pasar Sadang Serang yang menjadi korban kebakaran menolak untuk ditempatkan di Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) yang telah dipilih oleh Pemerintah Kota Bandung. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sadang Serang, Aries Hermanysah, mengungkapkan bahwa para pedagang sepakat untuk kembali ke kios masing-masing sebagai langkah pemulihan pasca-kebakaran.

Dalam pertemuan di Terminal Sadang Serang, Senin (7/8/2023), Aries Hermanysah menyatakan bahwa para pedagang telah menyatukan komitmen mereka untuk membersihkan dan membangun kios jualan mereka secara mandiri, tanpa bantuan dari pemerintah. Meskipun mereka mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, para pedagang ingin segera kembali berjualan di kios-kios mereka dan melanjutkan usaha seperti biasa.

“Kondisi sekarang alhamdulillah semua pedagang kompak, baik yang terbakar atau tidak, menunjukkan empatinya. Kami ikhlas dengan apa yang terjadi dan tak ingin tahu apapun penyebabnya. Tujuan kami ingin segera kembali berjualan di kios masing-masing,” ujar Aries.

Para pedagang juga mengajukan permohonan kepada Kepolisian untuk segera menyelesaikan penyelidikan terkait penyebab kebakaran dan mencabut garis polisi secepat mungkin. Aries menjelaskan bahwa mereka akan menahan diri untuk berjualan selama garis polisi belum dibuka. Setelah garis polisi dibuka, para pedagang siap membersihkan dan membangun kios-kios mereka sesuai dengan prosedur kenyamanan dan keamanan.

Ketika ditanyai tentang kerugian akibat kebakaran, Aries Hermanysah mengungkapkan bahwa rata-rata setiap pedagang mengalami kerugian materiil sekitar Rp 100 juta. Dengan 170 kios yang terkena dampak kebakaran, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.

Menanggapi aspirasi dari para pedagang, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, meminta para pedagang untuk bersabar dan mengikuti arahan pemerintah. Ema menjelaskan bahwa pemerintah menghargai keinginan para pedagang untuk tidak ditempatkan di TPPS, dan pemerintah akan berusaha mempercepat proses penarikan garis polisi. Namun, Ema juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian memiliki standar operasional (SOP) dalam penyelidikan yang perlu dihormati.

Ema Sumarna juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi kebakaran dan mengidentifikasi adanya potensi api yang masih belum padam sepenuhnya. Oleh karena itu, penyelidikan penyebab kebakaran harus menunggu hingga potensi api benar-benar hilang. Ema menjamin bahwa proses pendinginan akan diselesaikan dengan maksimal dalam waktu dekat, dan pihak kepolisian akan bekerja sama dengan instansi forensik (inafis) untuk memastikan keamanan sebelum memulai penyelidikan.