banyuwangi

Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Dipecat karena Absen dan Narkoba

Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Dipecat karena Absen dan Narkoba

Banyuwangi – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi dua anggota polisi, Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso, digelar di halaman Polresta Banyuwangi hari ini. Meskipun keduanya absen, keputusan tersebut tetap dijalankan sesuai prosedur.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini bukan diambil secara langsung. Sebelumnya, dilakukan pengkajian menyeluruh terkait kasus-kasus yang melibatkan kedua anggota tersebut.

Menurut Nanang, Bripka Alexandra Febriano telah beberapa kali melanggar disiplin dengan tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas, bahkan terindikasi positif narkoba. Sedangkan Bripka Gusde Santoso juga terlibat dalam pelanggaran absen tanpa keterangan.

“Pelanggaran-pelanggaran ini telah mengakibatkan konsekuensi serius, termasuk kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Selasa (2/4/2024)

Dalam kasus Bripka Alexandra Febriano, Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) telah dikeluarkan sebanyak enam kali, dengan pelanggaran yang semakin serius dari waktu ke waktu. Sementara itu, Bripka Gusde Santoso telah diberikan peringatan dan sidang disiplin, namun tetap melanggar kembali.

Nanang menekankan bahwa keputusan ini sebagai komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas narkoba. Dia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba serta memperingatkan anggota kepolisian dan dirinya sendiri untuk tidak terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang.

“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap penggunaan narkoba di kalangan anggota kepolisian maupun masyarakat,” tegas Nanang.

Dengan PTDH ini, kedua anggota polisi tersebut dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari korps polisi, sebagai tindakan tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.

Exit mobile version