Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja ke Bapas Kelas I Makassar
Makassar, – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DJ Pas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando, mengunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar pada Selasa (21/1). Kunjungan ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi pelayanan yang diberikan oleh unit pelaksana teknis (UPT) setempat.
Rudy Fernando didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Ali, serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Ashari. Sesampainya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar, rombongan disambut oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, yang kemudian memandu kunjungan ke berbagai fasilitas dan sistem layanan yang ada.
Salah satu kegiatan yang disorot dalam kunjungan tersebut adalah bimbingan kepribadian berupa Penyuluhan Sadar Hukum yang diikuti oleh Klien Pemasyarakatan. Rudy juga mengapresiasi keberadaan unit usaha yang dikelola oleh Griya Abhipraya Sombere, yang merupakan bagian dari program pembimbingan bagi para Klien Pemasyarakatan di Bapas Makassar.
“Penyuluhan seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum bagi para Klien Pemasyarakatan agar mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan baik.” ungkap Surianto.
Setelah melakukan peninjauan, rombongan melanjutkan kegiatan dengan diskusi di ruang Kepala Bapas. Dalam kesempatan itu, Rudy Fernando menyampaikan harapannya agar Bapas Kelas I Makassar terus meningkatkan mutu layanan dan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan Klien Pemasyarakatan, sambil mengungkapkan rencana pengembangan ke depan.
“Saya berharap Bapas Makassar bisa terus berkembang, menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan Klien Pemasyarakatan, dan berkontribusi besar dalam proses rehabilitasi sosial mereka,” ujar Kanwil DJ Pas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando.
Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Bapas Makassar untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan dan perannya sebagai UPT yang mendukung proses rehabilitasi sosial bagi para Klien Pemasyarakatan.

