Pemkab Banyuwangi Gelar Monitoring Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H
Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui tim terpadu menggelar sosialisasi, monitoring, dan pembinaan terhadap tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi Nomor 321 Tahun 2025 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan, dan rumah makan selama Ramadan.
Tim terpadu ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka bertugas memastikan kebijakan ini dipatuhi oleh pelaku usaha hiburan guna menjaga kekhusyukan Ramadan.
Pada Sabtu malam (8/3/2025), tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Banyuwangi, Akhmad Kholid Askandar, turun langsung ke sejumlah tempat hiburan untuk memberikan pembinaan.
“Sesuai dengan SE Nomor 321 Tahun 2025, kami mengimbau pengelola tempat hiburan agar menghentikan sementara aktivitas mereka selama Ramadan. Dalam pemantauan ini, masih ditemukan beberapa tempat yang beroperasi. Kami telah memberikan pembinaan dan mereka bersedia membuat pernyataan untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Kholid, Minggu (9/3/2025).
Kholid menambahkan bahwa kegiatan ini telah dimulai sejak 6 Maret 2025 dan akan terus berlangsung selama bulan suci Ramadan.
Pada pemantauan Sabtu malam, tim menyasar beberapa lokasi, termasuk warung karaoke dan radio komunitas di wilayah Kecamatan Glagah (Desa Rejosari dan Desa Olehsari) serta Kecamatan Giri (Kelurahan Boyolangu dan Desa Jambesari).
Dengan adanya monitoring ini, Pemkab Banyuwangi berharap suasana Ramadan dapat berlangsung lebih kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

