BKPP Bungkam Prihal Perpanjangan PJ Sekda: Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama Di Pertanyaan Kan
Banyuwangi. Dugaan penyalahgunaan wewenang PJ sekda Banyuwangi kian membuat publik bertanya tanya. Bungkamnya BKPP prihal transparansi Surat Persetujuan Gubernur. Serta tidak adanya pengumuman dari Bupati tentang perpanjangan PJ Sekda pasca ramai di bicarakan, membuat publik berasumsi liar, “Anomali” apa di tubuh pemerintahan? Publik ingin kan kejelasan.
Terhitung dari tanggal 18 September 2024 pelantikan PJ Sekda Dr., Ir., H. Guntur Priambodo., M.M., hingga sudah genap melampaui 6 bulan. Belum ada pengukuhan perpanjangan PJ Sekda. Berdasarkan regulasi Perpres no 3 tahun 2018 masa jabatan PJ Sekda 3 bulan. Dengan mekanisme jabatan pertama selama 3 bulan, dan bisa di perpanjang 3 kal.i. Namun, hingga melampaui 6 bulan belum ada kejelasan terkait itu.
Dalam keterangan nya pakar ilmu hukum tata negara Dr. Demas Brian Wicaksono menjelaskan, masa jabatan PJ Sekda selama 6 bulan dengan mekanisme 3 bulan pertama dan bisa di perpanjang 3 bulan kedua “Di Perpres no 3 tahun 2018 itu kan di berikan batas waktu 3 bulan, dan dapat di perpanjang 3 bulan, jadi totalnya 6 bulan. Nah, setelah itu menteri bisa memberikan perpanjangan khusus, bila belum ada Sekda divinitif” jelas nya
Menurut Demas bila dari masa pelantikan yang di lakukan pada tanggal 18 September 2024 harusnya sudah selesai. Ia mempertanyakan ada tidak surat perpanjangan itu, atau perpanjangan khusus dari menteri. Bila ada ini selesai.
“Kalau tidak ada perpanjangan apapun dari kementerian, maka status hukumnya itu kosong” katanya.
Ia menjelaskan, ini bukan perbuatan pidana. Tapi administrasi, Sekda itu kan Pejabat Tata Usaha Negara, beliau bisa mengeluarkan keputusan, kewenangan, dan beliau bisa memerintahkan sesuatu kewenangan sebagai PJ Sekda. Ketika masa jabatannya hilang, karena sudah berakhir dan tidak di perpanjang, maka status jabatannya itu sudah tidak ada.
Lebih lanjut Demas menerangkan, di saat masa jabatan sudah berakhir tanpa ada perpanjangan, maka akan ada resiko hukumnya bila beliau masih mengeluarkan keputusan, atau masih ngantor di Pemda “Ini akan ada resiko hukum, keputusan nya akan menjadi objek gugatan di pengadilan tata usaha negara oleh masyarakat, karena masa jabatannya sudah habis, “kok” masih mengeluarkan keputusan, itu resiko hukumnya” terangnya.
Masih Demas, bila hal itu terjadi maka Bupati melakukan permohonan ke kementerian secara proaktif, bahwa PJ sudah habis masa jabatannya untuk dimohonkan perpanjangan “Dalam hal ini Bupati harus proaktif meminta arahan ke Kemendagri, ini PJ saya sudah habis masa jabatannya begitu sebenarnya” imbuhnya
Demas menambahkan, secara aturan tidak ada kewajiban Bupati mengumumkan perpanjangan Sekda. Namun, bila ini sudah menjadi problem dan masyarakat menjadi resah, ya kebijaksanaan pemimpin daerah sampai kan saja bahwa saat ini PJ belum ada perpanjangan dan kami akan melakukan pengajuan, itu sampai kan saja, dan atau kami sudah pengajuan namun belum ada keputusan.
Dalam hal ini, Surat Persetujuan Gubernur di terima Bupati dan di ketahui BKPSDM. Namun hingga berita ini di tulis tim media sudah 3 kali menyambangi Kantor BKPP, Kepala BKPP terkesan enggan menemui.

