Pemkab Banyuwangi Larang Study Tour, Perpisahan Sekolah Tak Boleh Bebani Orang Tua

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan kegiatan kelulusan sekolah. Dalam Surat Edaran (SE) terbaru, seluruh satuan pendidikan diimbau untuk menggelar acara perpisahan secara sederhana, edukatif, dan penuh makna, serta melarang kegiatan study tour dan outing class ke luar kota.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan pengurangan kesenjangan sosial di dunia pendidikan.

“Kami ingin momen kelulusan menjadi ajang refleksi bagi siswa, bukan perayaan yang menguras keuangan orang tua. Acara perpisahan seharusnya mendidik, menyentuh hati, dan inklusif,” ujar Suratno, Kamis (15/5/2025).

Dalam edaran tersebut, Pemkab Banyuwangi secara khusus melarang kegiatan kelulusan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah. Hal ini untuk menghindari potensi pemborosan dan menciptakan suasana yang lebih adil bagi seluruh siswa dari berbagai latar belakang ekonomi.

Beberapa bentuk kegiatan yang dianjurkan, antara lain:

  • Pentas seni siswa
  • Refleksi perjalanan belajar
  • Doa bersama atau tasyakuran sederhana
    Seluruh kegiatan tersebut diharapkan tetap melibatkan orang tua secara terbatas namun bermakna, serta tidak menambah beban biaya tambahan.

SE juga menegaskan larangan terhadap study tour, outing class, dan kegiatan serupa ke luar kota. Sebagai gantinya, sekolah diminta mengadakan kegiatan edukatif berbasis lokal seperti:

  • Kunjungan ke UMKM atau lembaga pemerintahan
  • Eksplorasi budaya lokal
  • Outdoor learning di lingkungan alam sekitar
  • Ekspo karya siswa di sekolah

Kebijakan ini juga menyangkut aspek administratif. Sekolah dilarang mengaitkan kelulusan atau kenaikan kelas dengan pelunasan biaya sekolah. Setiap siswa berhak menerima hasil penilaian dan ijazah tepat waktu tanpa kendala administrasi.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan juga mendorong sekolah memberikan pendampingan transisi pendidikan, termasuk layanan bimbingan dan informasi agar siswa bisa melanjutkan ke jenjang lebih tinggi secara lancar.

Suratno menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat instruksi dan wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah di bawah naungan Dispendik Banyuwangi.

“Kami percaya semua sekolah di Banyuwangi sudah memahami semangat kebijakan ini. Bahkan tahun lalu, banyak yang telah menggelar kelulusan dengan konsep serupa,” pungkasnya.