Perkuat Literasi Dana Haji, BPKH dan Komisi VIII DPR RI Gelar Sosialisasi di Banyuwangi

BPKH dan Komisi VIII DPR RI Gelar Sosialisasi di Banyuwangi

BANYUWANGI – Dalam upaya meningkatkan pemahaman publik mengenai pengelolaan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI menggelar sosialisasi di Hallroom Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, Senin (19/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pimpinan pondok pesantren, anggota Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), serta perwakilan majelis taklim se-Kabupaten Banyuwangi.

Transparansi dan Edukasi Jadi Kunci Menangkal Hoaks

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, menegaskan pentingnya transparansi dan literasi publik dalam pengelolaan dana haji. Menurutnya, informasi yang benar dan terverifikasi menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat.

“Saya ingin informasi yang benar tentang dana haji sampai ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat termakan isu atau kabar yang tidak jelas sumbernya,” ujar Ina.

Ina turut menyoroti maraknya hoaks terkait dana haji dan menyinggung fenomena rombongan liar (Romli), yakni jamaah ilegal yang menyusup ke tenda resmi di Mina pada musim haji 2024. Ia menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi kini lebih ketat dalam pengawasan dan hanya mengizinkan jamaah dengan visa resmi untuk memasuki Masjidil Haram.

Antrean Haji dan Reformasi Penyelenggaraan

Ina juga menyinggung panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji di beberapa daerah. Ia mencontohkan Embarkasi Makassar dengan antrean yang mencapai 40 tahun. Dalam konteks ini, Ina menyatakan dukungannya terhadap reformasi sistem haji, termasuk rencana pengalihan sebagian besar operasional ke Badan Pelaksana Haji mulai tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. H. Chaironi Hidayat, mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dalam menerima informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Ia menyebut KBIHU, pesantren, dan majelis taklim memiliki peran strategis sebagai agen edukasi dalam menyampaikan informasi keagamaan dan keuangan publik secara benar.

Dana Haji untuk Jamaah Nirlaba dan Akuntabel

Dalam pemaparan inti, Fani Sufiyandi dari BPKH menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara profesional dengan prinsip nirlaba dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 34 Tahun 2014 serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Dana haji tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan ibadah haji, apalagi untuk proyek infrastruktur yang tidak ada kaitannya,” tegas Fani.

Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan jamaah, mencakup transportasi, akomodasi, serta konsumsi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Tanggapan Peserta dan Klarifikasi Skema Dana Abadi Umat

Sesi dialog dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai masukan. Ustaz Muporrobin dari Pesantren Nur Cahaya mempertanyakan efektivitas pemanfaatan dana haji, sedangkan Muhammadun dari Pesantren Darussalam mengeluhkan mahalnya biaya haji tahun 2025 di Embarkasi Surabaya.

Ina Ammania menjelaskan bahwa pemerintah memiliki skema Dana Abadi Umat, yang bersumber dari selisih biaya penyelenggaraan haji sebelumnya. Dana ini digunakan untuk kemaslahatan umat dengan tetap mengacu pada prinsip syariah dan aturan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Aktif dan Selektif Terhadap Informasi

Melalui kegiatan ini, BPKH dan Komisi VIII DPR RI berharap tercipta pemahaman yang utuh di tengah masyarakat tentang mekanisme pengelolaan dana haji. Sosialisasi ini juga bertujuan meminimalisasi penyebaran informasi keliru yang kerap memicu keresahan umat.