Diduga Ada Korupsi Dana Desa Jaharun A Tahun 2024, Kasi Perencanaan Emosional Saat Dikonfirmasi

Diduga Ada Korupsi Dana Desa Jaharun A Tahun 2024

Deli Serdang, – Tim awak media melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024 di Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang (21/5). Namun, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti kegiatan Apel Bersama Kesadaran Nasional dan rapat di kantor Kecamatan Galang.

Selanjutnya, Kasi Perencanaan dan Pelayanan Desa Jaharun A, berinisial S, yang datang mewakili desa, memberikan keterangan yang terkesan emosional dan tidak profesional saat dimintai klarifikasi mengenai pembangunan dan program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2024.

Menurut S, pembangunan drainase telah dilakukan di beberapa dusun, namun S tidak mengingat besaran dana yang digunakan, karena data lengkap hanya disimpan oleh Bendahara Desa. S juga menjelaskan bahwa program Ketapang menyalurkan 3.500 anak ayam berusia 1 minggu kepada 150 kepala keluarga berstatus menengah ke bawah, dengan anggaran dana desa sebesar Rp140 juta.

“Tahun 2024 kegiatan Pembangunan telah di kerjakan drainase di dusun I, II, III dan dusun lainnya sudah dikerjakan, besarnya dana yang digunakan untuk pembangunan saya TIDAK INGAT, walaupun ini di kantor desa data-data laporan yang telah dibukukan di simpan bendahara desa dan kuncinya dibawanya” kilahnya (dengan nada emosional)

Berdasarkan perhitungan, terdapat selisih anggaran yang mencurigakan. Biaya pembelian anak ayam dan pakan yang dikeluarkan hanya sekitar Rp45,3 juta. Selisih dana ini menjadi sorotan dan pertanyaan besar terkait penggunaan dana desa tersebut.

“Dana program ketahanan pangan ( ketapang) sebesar Rp.140.000.000,- di tahun 2024 dibelanjakan untuk pembelian anak ayam berusia 1 Minggu sebanyak 3.500 ekor , harga per anak ayam tersebut sebesar Rp.12.000/ ekor , yang selanjutnya di bagikan ke warga dari golongan ekonomi menengah kebawah sebanyak 150 KK. Masing-masing menerima anak ayam sebanyak 20 ekor dan pakan ayam (pelet) sebanyak 2 kg,” terangnya.

Dalam anggaran biaya belanja anak ayam sebesar Rp 140.000.000,- di hitung dengan biaya yang dibelanjakan terdapat selisih yang sangat fantastis tinggi. Yakni : Harga anak ayam Rp 12.000/ ekor sebanyak 3.500 ekor ( Rp.12.000 x 3.500 ekor = Rp.42.000.000,-) dan biaya belanja pakan anak ayam 2 kg X 150 KK = 300 Kg (Pelet ayam @50 kg. Rp.550.000 X 6 karung = Rp 3.300.000,- . Total Rp.42.000.000 + Rp.3.300.000,- = Rp.45.300.000,- . Diduga Selisih Anggaran dari program tersebut sebesar Rp.94.700.000,-

sementara itu, Farah Dina Yuanda yang menjabat sebagai Kaur Umum menyampaikan hal yang mengejutkan, bahwa oknum kepala desa pernah menyuruhnya memberikan sejumlah uang kepada awak media saat konfirmasi, agar tidak diberitakan negatif dan dikonsumsi oleh publik, namun pemberian itu ditolak oleh awak media.

Sehubungan dengan temuan ini, masyarakat meminta Bupati Deli Serdang, Camat Galang, Kapolsek Galang, Kepala Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa dan Kasi Perencanaan Desa Jaharun A atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2024.