Geger..!! Kades Di Kabupaten Malang Resah Akibat Ulah Oknum LSM

ekspresi Kepala desa Duwet krajan Siswanto resah akibat isi surat itu

Malang, suarapecari.com – Sejumlah Desa di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang merasa resah akibat menerima surat dari LSM Gerbang Indonesia. Pasalnya, dalam isi surat tersebut bahwa LSM Gerbang Indonesia untuk meminta keterangan penggunaan Dana Desa dan ADD pada TA 2018 – 2024, dan keterangan Tanah Kas Desa, BUMDes serta program Ketahanan pangan Desa. Namun hal itu sangat di sayangkan dalam surat tersebut tidak di lampirkan obyek – obyek tersebut. (30/05/2025)

Hal itu di keluhkan oleh Kepala Desa Tulusbesar Siratyudin mengatakan,” bahwa surat klarifikasi yang saya terima ini adalah untuk mengklarifikasi terkait masalah yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa. penggunaan ADD dan Dana Desa TA 2018 – 2024, keterangan Tanah Kas Desa, Keterangan BUMDes dan keterangan ketahanan pangan Desa.

Masih Siratyudin, dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Indonesia, jujur kami merasa keberatan dan resah dengan adanya surat klarifikasi ini, mengingat semuanya sudah dalam pembinaan dan kami merasa tidak ada kesalahan dalam pengelolaan yang dilakukan,” terangnya

Hal yang sama di keluhkan oleh Kepala Desa Duwet krajan Siswanto menyampaikan,” Bahwa saya resah dengan adanya surat klarifikasi itu yang di pertanyakan Anggaran Dana Desa maupun (ADD) Alokasi Dana Desa TA 2018 – 2024 kalau seperti itu saya agak resah karena pada tahun 2018 saya saja belum menjabat, sedangkan saya menjabat masih dua tahun ini,” Ucapnya

Solekan Jhony, SH dan rekan kuasa hukum Kepala Desa menjelaskan kepada wartawan, kami akan mengawal Desa, karena Desa tidak bisa dibiarkan, jika dibiarkan nanti ini akan menjadi kebiasaan, cukup disayangkan tindakan oknum LSM ini, seharusnya LSM ini melakukan advokasi jika ada temuan,bukan malah mengintimidasi atau menekan melalui surat.

Masih Jhony, kami sudah membaca surat dari LSM Gerbang Indonesia, ada kejanggalan di kop surat nya, terdapat logo KHYI (Kantor Hukum Yustitia Indonesia) dan tanda tangan dewan advokasi, saya rasa salah penempatan seperti itu, jangan sampai menakut nakuti Desa, LSM harus bisa membina, mengadvokasi, membangun desa, supaya desa di wilayah Kabupaten Malang dapat menjadi Desa yang mandiri dan makmur. Tegasnya.

firman sangat menyayangkan tindakan tersebut, harusnya turun kelapangan terlebih dahulu, konfirmasi ke desa, lalu bisa berkirim surat, jika LSM berkirim surat berarti LSM tersebut sudah mengetahui kesalahan Pemerintah Desa !! Kan aneh juga. Kami minta kerjasamanya yang baiklah, supaya tidak menjadi multi tafsir yang keliru. Ungkapnya.

Menanggapi hal yang lagi ramai di wilayah Tumpang Koko Ramadhan, S.Sos pimpinan LSM SGI,” Bahwa terkait Oknum LSM berkirim surat ke desa, itu tidak ada masalah, karena LSM juga sebagai kontrol sosial, tapi jika LSM tidak pernah turun ke desa lalu berkirim surat ke Desa.

Hal ini patut dipertanyakan. Sebab LSM sudah jelas Undang undangnya tahun 2017 tentang organisasi masyarakat, LSM harus membina, membangun, mengadvokasi Desa, jika itu sudah dilakukan, namun pihak Desa tidak mengindahkan, LSM bisa melaporkan atas temuannya itu.

“Terkait permintaan keterangan Dana Desa dan ADD tahun 2018 – 2024 ini sangat berlebihan, dimana letak permasalahannya jangan cuma mencari cari kesalahan jika ada oknum LSM yang nakal, kami juga merasa kena imbasnya. Jelas Koko.

Tidak cukup sampai di situ saja upaya konfirmasi dan klarifikasi ketum LSM Gerbang Indonesia M. Muslich menjelaskan,” Bahwa kami sebagai LSM tugas dan fungsinya adalah kontrol sosial. Hal itu yang kami klarifikasi kepada Desa yakni terkait pengguna anggaran mulai TA 2018 sampai 2024, pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), BUMDes, dan kinerja Pendamping Desa.

“Di singgung terkait obyek tersebut” Dia mengatakan,” Bahwa obyek permasalahan itu tidak ada, saya tidak berani menjastis, temuan itu tidak ada, jadi hanya mengklarifikasi terkait Anggaran yang sudah di terima oleh Desa jadi seperti itu, “Terangnya.