Biaya Tambahan dalam Program PTSL Tahun 2023 di Desa Argosari Diduga Praktik Pungli
Malang, Suarapecari.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara murah dan terjangkau. Namun, pelaksanaan program ini di Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, menuai sorotan.
Sejumlah warga mengeluhkan adanya biaya tambahan di luar kesepakatan awal, yang menimbulkan dugaan praktik pungutan liar (pungli). Padahal, dalam aturan resmi, biaya penerbitan sertifikat melalui program PTSL telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, serta dibatasi maksimal sebesar Rp150.000 per bidang.
Namun, di Desa Argosari, warga mengaku diminta membayar sebesar Rp500.000 per bidang tanah, dan setelah penyerahan sertifikat, masih dikenakan biaya tambahan sebesar Rp60.000 hingga Rp80.000 untuk keperluan materai, sampul, dan fotokopi.
“Biaya PTSL disepakati Rp500 ribu, tapi setelah sertifikat jadi, saya masih diminta Rp60 ribu untuk materai. Padahal sebagian warga sudah beli materai sendiri,” ungkap AR, warga Dusun Bendrong, Selasa (3/6/2025).
Keluhan serupa disampaikan oleh HM, warga lainnya. Ia menyebutkan bahwa setelah menerima sertifikat, ia dikenai tambahan biaya Rp80.000 yang disebut-sebut untuk materai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia PTSL Desa Argosari, Yasin, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan bahwa memang ada kesepakatan biaya Rp500.000 per bidang untuk pelaksanaan program PTSL tahun 2023.
“Biaya tambahan Rp60 ribu itu untuk pembelian materai dan sampul sertifikat. Itu memang di luar kesepakatan awal,” ujar Yasin.
Sementara itu, Kepala Desa Argosari, Arifin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 27 Mei 2025, mengklarifikasi bahwa tambahan biaya tersebut bersifat tidak wajib dan hanya untuk memudahkan warga yang tidak sempat membeli materai, sampul, atau melakukan fotokopi sendiri.
“Kami hanya menyediakan materai, sampul, dan fotokopi. Itu bukan kewajiban. Biaya Rp500 ribu itu termasuk titipan jika nanti ada kekurangan atau kelebihan. Sisanya akan digunakan untuk kegiatan desa, seperti pembangunan tempat parkir,” terang Arifin.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum program berjalan, telah diadakan musyawarah desa (Musdes) yang dihadiri sekitar 300 warga, dan hasilnya tertuang dalam berita acara kesepakatan.

