Pemkab Banyuwangi Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi Lewat Deks MCSP KPK
Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Salah satunya melalui partisipasi Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) dalam Desk Koordinasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025.
Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam delapan area intervensi yang dinilai berisiko terhadap praktik korupsi. Fokus utama DPU CKPP Banyuwangi dalam desk koordinasi ini adalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPU CKPP Banyuwangi, Edi Purnomo, menjelaskan bahwa sistem MCSP merupakan penyempurnaan dari sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) yang telah diterapkan sebelumnya oleh KPK. Sistem ini, menurutnya, lebih menekankan pada pelaksanaan nyata dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“MCSP adalah upaya konkret KPK untuk mengawasi dan mendorong perbaikan sistem pemerintahan, terutama pada sektor rawan korupsi seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, dan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan,” jelas Edi saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025).
Desk MCSP yang diikuti DPU CKPP digelar di Aula Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Selasa (8/7/2025) kemarin, dan diikuti pula oleh tim teknis dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada progres penyerahan PSU yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi bidang perumahan. PSU, lanjut Edi, adalah komponen penting dalam pengembangan kawasan hunian yang layak, aman, dan sehat.
“PSU meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, penerangan, dan ruang terbuka. Semua itu wajib diserahkan oleh pengembang setelah selesai dibangun, baik secara administratif maupun fisik,” katanya.
Ia juga mengacu pada sejumlah regulasi yang mewajibkan penyerahan PSU, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, hingga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 53 Tahun 2020.
Edi mengingatkan masyarakat agar tidak asal membeli rumah di perumahan sebelum memastikan legalitas dokumen pengembang.
“Masyarakat harus teliti sebelum membeli. Pastikan site plan-nya sudah disahkan oleh Pemkab dan memiliki dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Informasi ini bisa dicek melalui akun Instagram @perkim_dpuckppbwi atau langsung ke kantor kami,” pesannya.
Keterlibatan aktif DPU CKPP dalam program MCSP KPK ini menunjukkan keseriusan Banyuwangi dalam membangun tata kelola daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan pengawasan sistematis seperti ini, harapannya pengembang lebih patuh dalam memenuhi kewajiban, dan masyarakat bisa mendapatkan hunian yang aman secara hukum dan fisik.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.