Warga Pancer Banyuwangi Resmi Kantongi SK Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 152 Hektare untuk Permukiman dan Pertanian
BANYUWANGI – Harapan ratusan warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, akhirnya menjadi kenyataan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan seluas 152 hektare yang selama ini dimanfaatkan warga untuk permukiman dan lahan pertanian, Senin (14/7/2025).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, yang kemudian langsung menyerahkan kepada perwakilan warga Pancer.
“Alhamdulillah, secara resmi tanah yang selama ini bapak-ibu tempati dan kelola tidak lagi berstatus kawasan hutan. Kami menuntaskan ini sesuai arahan Wakil Presiden, dan SK-nya sudah saya tanda tangani pada 1 Juli lalu,” ujar Raja Juli.
Pengajuan pelepasan kawasan hutan ini telah berlangsung sejak lama. Pada tahun 2021, Bupati Ipuk mengirim surat permohonan resmi kepada pemerintah pusat, mendukung aspirasi warga Pancer yang telah menempati kawasan tersebut sejak 1965 — termasuk warga korban relokasi tsunami tahun 1994.
Momentum percepatan terjadi saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertemu langsung dengan warga Pancer dalam kunjungan kerja ke Banyuwangi pada 23 Juni 2025. Saat itu, Gibran meminta langsung kepada Menteri Kehutanan untuk menyelesaikan permasalahan tukar menukar kawasan hutan (TMKH) yang telah tertunda selama hampir dua dekade.
“Proses panjang TMKH ini dimulai sejak 2006. Alhamdulillah, akhirnya tuntas di tahun 2025. Ini bukti nyata kehadiran negara bagi masyarakat,” ujar Bupati Ipuk.
Total area yang dilepaskan seluas 152 hektare, terdiri atas 1.346 bidang tanah, dan akan diperuntukkan bagi 850 kepala keluarga. Kawasan ini telah lama dimanfaatkan untuk permukiman, fasilitas umum (jalan, listrik, sekolah, tempat ibadah), dan lahan pertanian produktif.
Raja Juli menjelaskan, setelah pelepasan ini, langkah selanjutnya adalah penataan batas persil lahan, seperti penentuan Calon Lokasi (CL) dan Calon Penerima (CP), yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Penataan batas akan segera dilakukan bersama Pemkab dan Ditjen Planologi Kemenhut. Inilah tahap akhir menuju kepemilikan resmi warga,” tegasnya.
Sekitar 500 warga hadir menyaksikan langsung momen bersejarah ini. Raut haru dan bahagia terpancar dari wajah warga yang telah puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian status lahan yang mereka tinggali dan garap.
“Dengan adanya SK ini, warga bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman. Legalitas lahannya kini telah terjamin,” pungkas Ipuk.
Acara juga dihadiri oleh Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut RI Ade Tri Aji Kusuma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jatim Joko Irianto, serta unsur Forkopimda Banyuwangi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.