Birokrasi

Diduga 5 Tahun Tak Pernah Masuk Kerja, Empat Perangkat Desa di Deli Serdang Tetap Terima Gaji

Kantor Desa Paya Sampir, Kecamatan Galang, Deli Serdang

DELI SERDANG – Praktik mencurigakan terjadi di Desa Paya Sampir, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Empat orang perangkat desa diduga tidak masuk kerja selama lebih dari lima tahun, namun tetap menerima gaji rutin setiap bulannya. Jika ditotal, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp480 juta.

Temuan ini diungkapkan oleh tim awak media yang melakukan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Meski diduga bolos kerja selama bertahun-tahun, keempat perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun, Kasi Pemerintahan, Kaur Pembangunan, dan Kaur Keuangan ini tetap berstatus aktif dan menerima hak keuangan penuh.

Hal yang mengundang tanda tanya, Kepala Desa Paya Sampir, Siti Fatimah Sembiring, serta Sekretaris Desa disebut tidak pernah memberi teguran atau tindakan disiplin terhadap para perangkat tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan adanya unsur pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan internal pemerintahan desa.

Konfirmasi dan Klarifikasi dari Pihak Terkait

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (22/07/2025), Siti Fatimah Sembiring menjawab singkat, “Maaf Pak, kita klarifikasi ke PMD, semua perangkat desa sudah ke PMD.”

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang melalui Maria Purba, pejabat fungsional bidang Pemerintahan Desa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan dari Kepala Desa Paya Sampir bersama perangkat terkait pada Senin (21/07/2025).

Maria menyatakan bahwa PMD meminta Kepala Desa untuk membuat pernyataan tertulis bahwa keempat perangkat desa tersebut benar-benar masuk kerja sejak mereka diangkat, lengkap dengan bukti absensi tahunan. Dokumen tersebut juga harus disahkan oleh Camat Galang.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasi PMD Kecamatan Galang belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon.

Berdasarkan regulasi yang mengatur tentang pemerintahan desa, Kepala Desa dan Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi serta membina kinerja seluruh perangkat desa. Bila terbukti terjadi pembiaran terhadap perangkat yang tidak menjalankan tugas, keduanya bisa dianggap lalai dalam tugas pemerintahan dan berpotensi terlibat secara administratif maupun hukum.

Kepala Desa seharusnya:

  • Melakukan pengawasan kedisiplinan perangkat desa;
  • Memberikan pembinaan terhadap perangkat yang tidak tertib;
  • Mengambil langkah pemberhentian melalui prosedur sah bila pembinaan tidak berhasil.

Sekretaris Desa pun berperan krusial dalam mengelola administrasi dan mencatat kehadiran perangkat desa, serta melaporkan ketidakhadiran kepada Kepala Desa.

Ketidaktegasan selama lebih dari lima tahun dalam menyikapi masalah ini mengindikasikan kelemahan manajemen pemerintahan desa yang dapat berdampak serius terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa.

Kasus ini mencuat di tengah semangat nasional yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto dan Bupati Deli Serdang dr. H. Ashari Tambunan dalam meningkatkan integritas aparatur negara serta disiplin kerja di seluruh lini pemerintahan.

Sebagai bentuk kontrol sosial, media mendesak Bupati Deli Serdang, Kadis PMD, Camat Galang, dan Inspektorat Kabupaten untuk:

  • Menonaktifkan Kepala Desa dan Sekdes Desa Paya Sampir;
  • Memproses secara administratif maupun hukum empat perangkat desa yang diduga tidak pernah masuk kerja;
  • Menuntut pengembalian seluruh gaji yang diterima selama masa ketidakhadiran.

Diketahui, keempat perangkat desa tersebut disebut juga bekerja di salah satu perusahaan swasta, PT. Serdang Tengah AFD I, yang menimbulkan pertanyaan serius soal rangkap jabatan dan penyalahgunaan keuangan negara.

Exit mobile version