Birokrasi

Banyuwangi Terapkan Stimulus Pajak Hingga 40% untuk Ringankan Beban Warga

Gedung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang menjadi pusat administrasi dan pengambilan kebijakan daerah, termasuk kebijakan stimulus pengurangan Pajak PBB tahun 2026. Sumber Foto (Dok istimewa)

Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan penerapan tarif tunggal (flat) 0,3% untuk Pajak PBB P2 tidak akan menambah beban warga pada 2026. Selain itu, akan ada kebijakan stimulus berupa pengurangan tarif pajak hingga 40% dari nilai NJOP untuk meringankan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Banyuwangi, Samsudin, menegaskan pihaknya tidak pernah berencana menaikkan pajak PBB P2. “Kenaikan sampai 200% seperti yang dikhawatirkan warga itu jauh dari pemikiran kami. Saya pastikan, tahun 2026 tidak ada kenaikan pajak,” ujarnya dalam sebuah podcast media lokal, Rabu (13/8/2025).

M. Yanuarto Bramuda.,S.Sos.,MBA.,MM., Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mengatur stimulus tersebut. Sehingga beban pajak warga bisa turun signifikan.

“Melalui Perkada ini, kami ingin memastikan penyesuaian perubahan tarif 0,3 tidak membebani masyarakat kecil. Stimulus ini akan memangkas tarif hingga 40% dari NJOP 0,3% yang berlaku,” jelasnya. Kamis (14/8/2025).

Penerapan tarif flat 0,3% merupakan kebijakan yang diatur Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah menekankan bahwa penyesuaian ini tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kemampuan bayar warga.

Dengan adanya kebijakan stimulus ini, Pemkab Banyuwangi berharap keresahan masyarakat terkait pajak PBB dapat mereda. Warga diimbau untuk tidak khawatir dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version