Krisis Keteladanan di Deli Serdang: Masyarakat Pertanyakan Sikap Bupati Asriludin Tambunan
Deli Serdang – Kepemimpinan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini menjadi sorotan tajam publik. Sikap yang selama ini dianggap tegas dan menjadi panutan, kini mulai dipertanyakan seiring dengan munculnya dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan dan pengambilan kebijakan.
Kritik tajam datang dari Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, yang mengecam keras pernyataan kasar MR Siregar, seorang ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang. MR Siregar diduga menggunakan istilah yang merendahkan profesi wartawan, yaitu “anjing menggonggong kafilah berlalu”, saat dikonfirmasi oleh media. Ironisnya, Bupati Asriludin justru membenarkan pernyataan tersebut, menambah luka bagi kalangan insan pers.
“Sudah berulang kali diberitakan di media, tapi Bupati belum juga ambil tindakan terhadap MR Siregar,” ujar Bagus.
Saat dikonfirmasi, Bupati Asriludin berdalih bahwa dirinya tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi tanpa telahan staf, dengan alasan dapat digugat ke PTUN. Namun publik menyayangkan sikap tersebut, karena dalam kasus lain — seperti pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207 hanya karena siswa tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya — Bupati bertindak sangat cepat dan tegas.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan dugaan diskriminasi kebijakan serta indikasi adanya kedekatan personal atau kepentingan politik antara Bupati dan MR Siregar. Masyarakat mempertanyakan: Mengapa pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan MR Siregar tidak diproses secara adil?
Pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dinilai telah melanggar etika ASN, sebagaimana diatur dalam:
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 5 huruf a dan l, yang menekankan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan, integritas, serta dilarang menyalahgunakan jabatan.
Jika terbukti melanggar, MR Siregar dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak hormat.
Masyarakat mendesak agar Bupati Asriludin Tambunan:
- Menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada keadilan, bukan pada relasi kekuasaan.
- Menindak tegas MR Siregar sesuai ketentuan hukum dan kode etik ASN.
- Memulihkan marwah profesi jurnalis, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan kebijakan publik.












