Kontroversi Utang Rp 4,5 Miliar Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Pemkab Sengaja Tunda Pembayaran
MEDAN – Polemik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janshu Sipahutar, diduga menunda pembayaran utang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA). Utang tersebut kepada dua perusahaan, yakni PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, terkait pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 2023 dan 2024, kedua perusahaan dinyatakan sebagai pemenang. Dinas SDABMBK diwajibkan membayarkan utang kepada PT Intan Amanah sebesar Rp1,99 miliar dan CV Siliwangi Putra Rp2,50 miliar, ditambah denda keterlambatan 6 persen per tahun.
Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan, pada 2021 pihak dinas bahkan meminta kedua perusahaan untuk menggugat Pemkab Deli Serdang demi memperoleh payung hukum pembayaran. Namun, meski gugatan telah dimenangkan hingga inkrah, pembayaran tak kunjung direalisasikan.
“Ini jelas menimbulkan kerugian. Denda keterlambatan bisa membengkak hingga lebih kurang Rp500 juta,” ujar Joko.
Dugaan muncul bahwa penundaan dilakukan Janshu Sipahutar karena khawatir anggaran proyek daerah akan tergerus. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dan bisa berdampak pada keuangan daerah.
Sementara itu, Inspektorat Deli Serdang saat dikonfirmasi justru menyatakan akan menempuh upaya hukum kembali. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya dari publik. “Apakah PK bisa dilakukan dua kali?” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, segera mengambil langkah tegas dengan mematuhi putusan pengadilan. Mereka juga mendorong Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk melakukan eksekusi, serta meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan memeriksa dugaan kerugian negara akibat keterlambatan pembayaran ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas SDABMBK Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.