DPRD Banyuwangi Hati-hati Kaji Rencana Perda Dana Abadi Daerah
BANYUWANGI. Rencana Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Daerah (DAD) mendapat perhatian serius dari DPRD. Dewan menegaskan akan bersikap hati-hati sebelum menyetujui kebijakan tersebut, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Jumat (31/20/2025).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menilai ide membentuk dana abadi daerah sejatinya baik jika tujuannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas. Namun, menurutnya, DPRD tidak ingin terburu-buru menyetujui tanpa memahami secara utuh mekanisme pengelolaan, manfaat, dan dampak ekonominya terhadap rakyat Banyuwangi.
“Kita akan lihat dulu bagaimana konsepnya. Kalau memang perda ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pro terhadap rakyat, tentu kita dukung. Tapi kalau justru ada hal yang disembunyikan, atau tidak jelas arah dan manfaatnya, DPRD pasti akan menolak,” ujar Michael. Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembentukan DAD adalah pengelolaan saham daerah yang nilainya fluktuatif. Michael mencontohkan, nilai saham daerah yang dulu sempat mencapai sekitar Rp7 triliun, kini hanya berkisar Rp2,4 triliun.
“Hari ini kalau saham itu dirupiahkan nilainya sekitar Rp2,4 triliun. Padahal dulu pernah sampai Rp7 triliun. Saya dulu pernah menyarankan supaya dijual saat harganya tinggi, karena nilai saham itu bisa turun kapan saja. Sekarang, kita lihat sendiri, nilainya sudah jauh berkurang,” jelasnya.
Menurut Michael, penurunan nilai saham daerah tersebut menjadi pelajaran penting agar kebijakan pengelolaan dana abadi tidak dibuat asal-asalan. Ia menekankan, jangan sampai aset daerah dikelola tanpa perencanaan matang, karena bisa berujung kerugian besar bagi keuangan daerah.
“Kita harus punya aturan agar uang itu tidak bisa digunakan sembarangan. Kalau memang bisa, hasil bunganya yang dimanfaatkan, bukan pokoknya. Jadi dana abadi itu benar-benar disiapkan untuk jangka panjang, untuk anak cucu kita nanti,” katanya.
Meski begitu, Michael menegaskan saat ini bukan waktu yang tepat untuk menjual saham daerah karena nilainya sedang rendah. Ia menilai lebih baik pemerintah daerah memperkuat regulasi agar pengelolaan aset dan dana abadi bisa memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
“Kalau sekarang dijual, justru kurang tepat karena nilainya masih rendah. Tidak ada manfaatnya juga. Jadi biarlah saham itu tetap dimiliki, tapi kita buat aturannya supaya ke depan tidak merugikan daerah,” ujarnya.
Michael juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ia menyebut, DPRD akan mencermati secara detail draf pra-perda Dana Abadi Daerah, termasuk mekanisme pengelolaan, transparansi, dan kontrol publik di dalamnya.
“Kalau di dalamnya memang benar-benar untuk kepentingan rakyat, tentu kami akan mendukung. Tapi kalau ada kepentingan lain yang tidak jelas, atau ada yang disembunyikan, pasti akan kita tolak,” tegasnya.
Menurut Michael, langkah Pemkab membentuk Dana Abadi Daerah bisa menjadi inovasi positif bila dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan. Ia menilai, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan ketat agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Banyuwangi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












