Taat Pajak, Peluang Dapat Hadiah! Pemkab Banyuwangi Luncurkan Undian Sipundiwangi
BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi meluncurkan program Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi) mulai 1 Juli 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan hadiah menarik, mulai dari sepeda motor, sepeda listrik, iPhone, televisi, hingga paket umroh.
Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tertib administrasi pajak, khususnya di sektor makanan dan minuman.
“Ini adalah bentuk apresiasi bagi para pelaku usaha kuliner yang patuh terhadap kewajiban pajak, sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk ikut mendukung. Kami berharap program ini juga berdampak pada meningkatnya kunjungan ke tempat-tempat makan lokal,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (1/7/2025).
Sebanyak 83 tempat usaha kuliner di Banyuwangi berpartisipasi dalam program ini, di antaranya Mie Nyonyor, Warung Mbok Sul, Kampung Lobster, Ratu Osing, Kopi Pinarak, Omah Kemiren, hingga Kirana Sushi. Restoran dan kafe tersebut telah dilengkapi dengan alat perekam transaksi digital (Tax Mapper) terintegrasi dengan aplikasi Sijakawangi (Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi).
Untuk mengikuti undian, pengunjung cukup melakukan transaksi minimal Rp50.000 di salah satu dari 83 tempat kuliner tersebut, lalu mengunggah struk transaksi ke aplikasi Smart Kampung. Nomor struk akan otomatis terdaftar sebagai peserta undian.
“Tahap awal ini menyasar rumah makan dan restoran yang sudah menggunakan tax mapper. Ke depan, kami akan perluas ke warung-warung rakyat sebagai bagian dari literasi digital keuangan,” tambah Bupati Ipuk.
Tak hanya pelaku kuliner, masyarakat yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga otomatis masuk dalam sistem undian tanpa perlu mendaftar ulang.
Program ini mendapat sambutan positif dari pelaku usaha. Dio Arli, pemilik Warung Mbok Sul, menilai program Sipundiwangi mampu menjadi daya tarik bagi konsumen dan mendorong partisipasi pelaku usaha dalam pembangunan daerah.
“Ini program yang menarik dan sangat positif. Dengan adanya hadiah, konsumen tentu lebih tertarik datang. Kami sebagai pelaku usaha juga merasa didukung dan diberdayakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menyampaikan bahwa undian tahap pertama berlangsung dari 1 Juli hingga 24 September 2025, dan akan diundi pada 27 September 2025.
“Selain sektor kuliner dan PBB, tahap berikutnya juga akan menyasar sektor perhotelan. Target kami adalah meningkatkan kesadaran pajak sekaligus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD),” jelas Samsudin.
Hingga awal Juli 2025, realisasi PAD dari pajak daerah di Banyuwangi telah mencapai 60 persen dari target tahunan. Diharapkan, melalui program ini, capaian tersebut dapat meningkat signifikan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.