Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan OTT Kasus Suap di Basarnas Dilakukan Sesuai Prosedur
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memberikan penjelasan mengenai polemik dari operasi tangkap tangan (OTT), terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu, 29 Juli 2023, Firli menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut telah dilakukan oleh KPK sesuai dengan prosedur dan mekanisme ketentuan yang berlaku.
“Seluruh rangkaian kegiatan KPK dalam operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka, telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli.*
Firli juga menyampaikan bahwa KPK telah menyadari adanya keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus dugaan suap di Basarnas tersebut. Bahkan, KPK telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait kegiatan OTT tersebut.
Dalam menghadapi proses hukum, Firli memastikan bahwa KPK akan tetap menangani kelanjutan proses bagi para tersangka non-militer. Sementara itu, tersangka yang berasal dari unsur militer akan ditangani oleh pihak TNI.
“KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” ujar Firli.*
Firli menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus OTT Basarnas telah sesuai dengan mekanisme hukum, dan setiap proses penyelidikan hingga penuntutan kasus di KPK merupakan tanggung jawab dari pimpinan.
“Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK,” kata Firli.*
Firli juga menyinggung dukungan Presiden Joko Widodo dalam pengusutan kasus korupsi di Basarnas. Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo dan setuju bahwa perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa akan dilakukan untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
“KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo, untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Firli. “Sekaligus mendorong perbaikan sistem, khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” tambahnya.

