Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Ditahan Terkait Dugaan Penistaan Agama, Ujaran Kebencian, dan Penyebaran Berita Bohong
Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan Panji sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, setelah dilakukan gelar perkara,
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 15.00 hingga 19.00. Usai pemeriksaan, gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum, dan Wasidik menyatakan sepakat untuk mengaitkan Panji sebagai tersangka.
“Pada pukul 21.15 penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ungkap Djuhandhani. Namun, pihak kepolisian belum memastikan apakah akan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Djuhandhani menyatakan bahwa mereka masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penahanan.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

