Dua Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Sinjai, Sulawesi Selatan – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yakni W dari Partai Golkar dan A dari PAN, ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan ini diumumkan oleh Direktur Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Darmawan, pada hari Rabu, 2 Agustus 2023.
Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai ketika pihaknya berhasil mengamankan seorang pria inisial AG, yang ternyata membeli barang haram tersebut atas perintah dari kedua anggota dewan tersebut.
“Benar, ada anggota dewan yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu. Mereka adalah W dari Partai Golkar dan A dari PAN. Pembeli inisial AG membeli sabu-sabu atas permintaan dari anggota dewan tersebut,” ungkap Darmawan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap AG hingga ke sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap kedua anggota dewan tersebut.
“Ketika di hotel itu, kami menemukan A, anggota DPRD Sinjai dari Partai PAN. Ternyata mereka berdua, bersama dengan W, terlibat dalam kasus narkoba ini. Kami berhasil menangkap salah satunya. Mereka hendak menggunakan sabu-sabu, dan W ditangkap di depan Hotel Maleo,” terang Darmawan.
Kedua anggota dewan dan AG saat ini berada dalam tahanan Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam proses penyelidikan ini, petugas menemukan sekitar 0,39 gram sabu-sabu, yang diduga untuk konsumsi pribadi bagi kedua anggota dewan tersebut.












