Terdesak Kebutuhan, Pemuda Pengangguran di Kota Malang Nekat Jadi Kurir Narkoba

Pemuda Pengangguran di Kota Malang Nekat Jadi Kurir Narkoba

Suara Pecari, Kota Malang – RF (28), seorang pemuda pengangguran asal Banyuwangi, nekat terlibat sebagai kurir narkoba di Kota Malang, karena terdesak oleh kebutuhan hidup. Polisi berhasil mengungkap perannya setelah melakukan penangkapan di rumah kosnya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kota Malang, pada Kamis malam (23/11/2023).

Menurut Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky Yuwana, RF awalnya terlibat dengan narkotika jenis ganja dan sabu setelah membelinya melalui platform Instagram. Keterlibatannya sebagai kurir dimulai sejak bulan Ramadhan setelah diperkenalkan kepada bandar besar berinisial UC. “Dia diminta sebagai kurirnya untuk membantu peredaran narkoba di wilayah Malang ini,” ungkap Hengky pada Senin siang (27/11/2023) di Mapolresta Malang Kota.

RF menerima pasokan narkoba dari bandar UC dan ditugaskan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pembeli dengan cara diranjau, diletakkan di lokasi tertentu. “Dia sudah beberapa kali mendapatkan sabu maupun ganja dan terakhir sabu yang didapat beratnya 1,7 ons dan menyisakan 1 ons 19 gram setelah dijual. Ganjanya digunakan sendiri oleh RF,” tambah Hengky.

Penangkapan RF dilakukan di tempat kosnya, dan polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 119 gram, ganja 1,03 gram beserta bungkusnya. Dalam penggeledahan, ditemukan pula alat transaksi seperti timbangan digital dan satu unit smartphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Saat dihadapkan kepada polisi, RF mengakui menerima upah sebesar Rp200.000-Rp300.000 setiap kali mengantarkan barang haram tersebut. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sekaligus untuk membeli narkoba dari bandarnya. “Untuk kebutuhan sehari-hari, karena nggak kerja,” ucap RF.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya mencapai minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar UC dan menyelidiki kaitan RF dengan jaringan narkotika lintas daerah di Jawa Timur.