Polresta Malang Kota Amankan Babysitter yang Diduga Menganiaya Anak Selebgram
Malang – Polresta Malang Kota melakukan tindakan cepat dengan mengamankan IPS (27), seorang babysitter yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap JAP (3,5) anak asuhnya, yang juga merupakan anak dari seorang selebgram.
IPS diamankan di rumah orang tua korban di Perumahan Permata Jingga Kota Malang pada Jumat (29/03) sore setelah kejadian. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Sabtu (30/03).
Kombes BuHer menekankan bahwa penanganan kasus penganiayaan anak dan perempuan menjadi prioritas bagi Polresta Malang Kota. Ia menyatakan bahwa kasus seperti ini dapat menimbulkan dampak yang besar, terutama secara mental dan psikis bagi korban.
IPS diduga berupaya mengelabui orang tua korban dengan mengirim foto yang menyatakan bahwa korban cedera akibat jatuh di kamar mandi. Namun, kecurigaan muncul ketika orang tua korban membuka rekaman CCTV dan melihat adanya tindakan kekerasan dari IPS terhadap korban.
Hasil penyelidikan sementara menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Langkah selanjutnya, Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, psikolog, dan laboratorium digital forensik Polda Jatim.
IPS mengakui melakukan kekerasan terhadap korban, termasuk memukul korban dengan buku dan bantal, mendekap korban dengan menggunakan boneka beruang besar, serta menyiram korban dengan minyak gosok.
Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk perawatan lebih lanjut dan dilakukan visum untuk mendalami penyelidikan.
Motif dari tindakan penganiayaan tersebut diduga karena IPS kesal dengan korban yang tidak mau diobati bekas cakaran adiknya.
Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, bekerja sama dengan psikolog profesional dan pihak Polda Jatim.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Di sisi lain, Aghnia Punjabi, yang didampingi suaminya, menyampaikan terima kasih atas langkah cepat Polresta Malang Kota dalam mengamankan pelaku penganiayaan anaknya. Ia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

