7 Orang Diamankan Polda Jatim Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Surabaya – Polda Jawa Timur terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya dengan berbagai langkah, termasuk sosialisasi di masyarakat dan penegakan hukum yang tegas. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra, dalam konferensi pers di Polda Jatim pada Sabtu (30/3).
Pada tanggal 22 Maret 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Informasi tersebut diterima dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang, khususnya di Kecamatan Banyuates.
AKBP Windy Syahputra menjelaskan bahwa enam orang diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Timur, Kelurahan Banyuates. Mereka semua merupakan warga Madura. Selain itu, terduga pemilik rumah, berinisial M, juga diamankan setelah petugas menemukan barang bukti berupa 30 klip narkotika jenis sabu dengan berat total 58,01 gram di rumah tersebut.
“Ke enam orang tersebut berinisial S, T, T, MA, AT dan H yang semuanya adalah warga Madura. Polisi mendapati barang bukti berupa 30 klip Narkotika jenis sabu dengan berat total 58.01 gram,” ungkap AKBP Windy Syahputra.
Kemudian, ketujuh orang tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine. Dua orang di antaranya negatif, termasuk M, sementara lima orang lainnya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
“Jadi satu orang inisial H yang hasil test urinenya Negatif kita pulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai,”ujar AKBP Windy.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 25 Maret 2024. Sementara lima orang lainnya yang positif dalam tes urine menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Merah Putih dan Panti Rehabilitasi Plato Foundation Surabaya.
“Sedangkan M ini terpaksa kita lakukan penahanan, karena diduga kuat berperan sebagai pengedar,” pungkas AKBP Windy.
Tersangka M akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Jatim berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

