Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Seorang Pria karena Diduga Cabuli Anak dibawah Umur
Surabaya, Suarpecari.com – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria berinisial MCAP (28) yang diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang anak berusia 15 tahun di sebuah hotel di Jalan Demak Kota Surabaya.
Tindakan penangkapan terhadap tersangka MCAP dilakukan setelah pihak korban, berinisial CM (15), melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tanjungperak.
Kronologi kejadian bermula ketika korban, CM, sedang bersama temannya, VT. Tersangka MCAP kemudian menjemput korban dan mengajaknya pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya.
Menurut kesaksian korban, di wilayah Sawah Pulo, tersangka membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksi cabul terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Muhamad Prasetyo, menyampaikan bahwa sebelum melakukan aksi cabul, pelaku menggunakan narkotika jenis sabu.
“Sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Suroto.
Setelah mengonsumsi narkotika, tersangka membawa korban ke sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya dengan alasan menunggu temannya. Di kamar hotel tersebut, tersangka kembali mengonsumsi sabu dan menawarkannya kepada korban yang kemudian ditolak.
Saat itulah tersangka melakukan aksi cabul terhadap korban sambil mengancam akan membunuhnya apabila korban tidak menuruti kemauannya.
“Pengakuan saksi korban, saat itu tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya,” terangnya.
Setelah selesai melakukan tindakan cabul, tersangka menyuruh korban pulang dengan memesan ojek online.
Korban kemudian menceritakan perbuatan cabul yang dialaminya kepada ibunya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pelabuhan Tanjungperak.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi lainnya serta visum terhadap korban, tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian serta hasil pemeriksaan psikologi dan visum terhadap korban.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

