Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Remaja dan Perusakan Motor di Jombang
JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AA (18) dan perusakan sepeda motornya. Para pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan di wilayah Jogoroto, Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku adalah RK (17), seorang pelajar asal Peterongan; MNS (16), dan MAZ (17), keduanya pelajar asal Jogoroto.
“Ketiga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka atas tindakan pengeroyokan dan perusakan sepeda motor korban,” ujar AKP Margono pada Selasa (24/12/2024).
Kejadian bermula saat korban yang berboncengan dengan dua temannya mengendarai sepeda motor Honda PCX di kawasan SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Minggu (22/12/2024) dini hari. Korban yang dibonceng di tengah berpapasan dengan gerombolan pemuda yang mengendarai sepeda motor.
Saat mendahului konvoi tersebut, salah satu pelaku meneriaki korban yang kemudian dibalas oleh teman korban. Tidak terima, gerombolan pemuda tersebut mengejar korban hingga ke jembatan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto.
Korban berhasil dihentikan setelah ditendang hingga terjatuh. Dua teman korban berhasil melarikan diri, namun korban tidak dapat menghindar karena terhimpit kendaraan. Akibatnya, korban dikeroyok menggunakan tangan kosong, bahkan salah satu pelaku menyabetkan pisau lipat hingga melukai pelipis korban.
Setelah berhasil melarikan diri, korban menemukan sepeda motornya telah dirusak. “Sepeda motor korban dilempari batu bata merah dan dipukuli menggunakan kayu hingga mengalami kerusakan di lampu, bodi depan, dan belakang,” jelas AKP Margono.
Korban dan kedua temannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jogoroto. Karena para pelaku masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. “Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP Margono.

